Senin 03 Dec 2012 17:52 WIB

Mendagri: Tak Mudah Berhentikan Aceng

Rep: Esthi Maharani/ Red: Fernan Rahadi
Aceng HM Fikri-Dicky Chandra
Foto: desamodern
Aceng HM Fikri-Dicky Chandra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan tidak mudah memberhentikan Bupati Garut, Aceng Fikri, meskipun saat ini yang bersangkutan sedang tersandung isu pernikahan siri.

Gamawan beralasan, saat ini kepala daerah dipilih oleh rakyat sehingga kalaupun hendak diberhentikan harus berdasarkan alasan yang kuat dan dikaitkan dengan tugas dan kewajibannya sebagai kepala daerah.

“Alasan itu misalnya karena tidak melaksanakan kewajiban, tetapi ini (permasalahan nikah siri) kan terlalu umum, bisa menjadi debatable," katanya saat ditemui di Kantor Presiden, Senin (3/12).

Menurutnya, permasalahan yang menyangkut Bupati Garut tersebut lebih banyak karena permasalahan etika dibandingkan kinerja. Ia pun menjabarkan bahwa kewajiban bupati untuk memelihara etika dalam menyelenggarakan pemerintahan.

“Itu tertera di pasal 27 F, pasal 29, bagi kepala daerah yang tidak melaksanakan etika pemerintahan, dapat diberhentikan," katanya.

Ia pun menjelaskan masalah pemberhentian diatur dalam klausul di Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah. DPRD yang harus menilai apakah yang bersangkutan harus diberhentikan atau tidak.

"Pemberhentian harus melalui DPRD (Kabupaten Garut), harus hadir tiga perempatnya, dari tiga perempat yang hadir, sebanyak dua pertiga harus menyatakan persetujuan untuk berhenti," kata Gamawan.

Setelah disetujui DPRD, usulan pemberhentian dibawa ke Mahkamah Agung. Mahkamah Agung yang akan menguji usulan pemberhentian.

"Dalam waktu 30 hari, MA harus sudah menyatakan sikap, setuju atau tidak," katanya.

Setelah dari MA, usulan pemberhentian kembali lagi ke DPRD, baru diambil keputusan. Keputusan lalu dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri dan diajukan ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Presiden akan menentukan sikapnya, juga selama 30 hari," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement