Senin 03 Dec 2012 11:58 WIB

SBY Minta Perusahaan tak Sembarangan PHK

Rep: Esthi Maharani/ Red: Dewi Mardiani
phk (ilustrasi)
Foto: cbc.ca
phk (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengingatkan dampak penetapan upah minimum provinsi (UMP) yang naik hingga 40 persen. Menurutnya, pemerintah harus bisa mengamankan pekerjaan yang sudah tercipta sekarang ini.

Tak hanya itu, ia juga mengingatkan agar pemerintah bisa menjaga agar perusahaan ataupun pengusaha tidak sembarangan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). “Mereka yang telah memiliki pekerjaan, dalam keadaan apapun, jangan sampai ada lay off yang terjadi begitu saja, tidak ada gelombang pengangguran baru,” katanya saat membuka rapat kabinet terbatas, Senin (3/12).

Ia meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah bisa bekerja sama dengan federasi atau serikat pekerja agar potensi PHK tidak dilakukan. “Mari kita berpikir job security,” katanya.

Selain itu, SBY juga meminta agar jajaran menteri bisa memikirkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan. Karena, angkatan kerja bertambah maka pemerintah harus melakukan langkah tertentu. “Kita ingin lapangan pekerjaan tercipta lebih banyak lagi di dua tahun mendatang,” katanya.

Menurutnya mekanisme yang harus digunakan untuk menciptakan lapangan kerja tak jauh dari mekanisme ekonomi. Jika sektor riil terus tumbuh, begitu pula dengan sektor pertanian, industri, dan jasa terus berkembang, ia menyakini secara nasional bisa terjadi peningkatan hidup.

“Situasi itu yang terus kita pacu dan kembangkan dengan mekanisme ekonomi, sehingga secara alamiah terjadi penciptaan lapangan kerja. Itu nantinya kembali pada iklim, kepastian hukum, tidak ada pungli, tidak ada hambatan investasi dan dunia usaha, dan terus kita lakukan perbaikan,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement