REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kuasa hukum lima keluarga tergusur dari tanah Sultan Ngayogyakarta Hadiningrat, Amin Zakaria, berkisah tentang penyebab kliennya tergusur dari tanah magersari.
Menurutnya, Cahyo Antono mengajukan kekancingan atau hak magersari atas tanah tersebut ke Kraton Yogyakarta pada 2003 lalu. Padahal tanah itu sudah dihuni lima keluarga ini. Cahyo yang merupakan warga keturunan akhirnya memperoleh kekancingan dan hanya berlaku dari tanggal 13 November 2003 hingga 2013.
Walhasil, Cahyo pun mengajukan gugat ke Pengadilan Negeri Yogyakarta dan dikabulkan. Amir mempertanyakan alasan majelis hakim yang mengabulkan permohonan Cahyo. Pasalnya, tanah yang sudah dihuni tersebut digugat oleh Cahyo yang notabene merupakan penyewa tanah.
"Ini fatal secara hukum. Pasalnya klien saya sudah menempati tanah ini sejak 1970 an dan membayar PBB, PDAM, Listrik dan lainnya," terangnya.
Menurutnya, Cahyo sebagai penyewa seharusnya tidak boleh melakukan eksekusi riil. Amir menjelaskan status Magersari yang sepatutnya hanya tunduk pada hukum adat sehingga hanya berlaku untuk WNI asli. "Surat magersari ini cacat hukum dia bukan WNI asli dan harus berdasat hak prioritas yang telah menempati," tegasnya.
Oleh karenanya, pihak keluarga mengirimkan surat keberatan kepada PN Yogyakarta untuk meninjau kembali putusan eksekusi tersebut. Selain itu, mereka mengajukan dan mengadukan kasus itu ke Gubernur DIY di kepatihan Yogyakarta.