Ahad 02 Dec 2012 20:02 WIB

Sidang Perkara Sampang Jilid 2 Digelar Pekan Depan

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPANG -- Sidang perkara kerusuhan Sampang jilid 2 bakal digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, pekan depan. Berkas calon terdakwa, Rois Al Hukama, sudah dilimpahkan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke pengadilan.

 

Seperti dikutip situs resmi kejaksaan agung, kejaksaan.go.id, Kejaksaan Tinggi  Jawa Timur  telah berkoordinasi dengan Polda Jatim terkait dengan sidang ini.  “Harapannya, nanti saat sidang ada penjagaan ekstra di sana sehingga tidak terjadi hal-hal tidak kita inginkan bersama,” kata Pathor Rahman, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim.

 

Berkas Rois sudah dilimpahkan 27 November 2012 lalu ke PN Surabaya. Untuk itu, pihak kejaksaan  sudah menyiapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merupakan gabungan dari Kejati dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.“Nanti jaksanya gabungan dari sini dan Sampang. Dari sini kita sudah tunjuk Pak Ismunadi,” tukas Pathor.

 

Konflik Sampang jilid 2 antara kelompok Rois yang berpaham sunni dengan Tajul Muluk berpaham syiah dinilai akibat asmara. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Hadiatmoko, menjelaskan konflik bermula dari rebutan cinta seorang santri bernama Halimah. Konflik itu kemudian dikait-kaitkan ke persoalan agama. Selama ini, menurut Hadiatmoko tidak pernah ada masalah antara Sunni dan Syiah di Sampang, Madura.

Atas kejadian tersebut, Rois dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan atau pengroyokan, dan Pasal 334 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang ikut serta dalam merampas kebebasan. Konflik Sampang yang terjadi di Dusun Nangkrenang, ini dipicu masalah pribadi dan asmara. Konflik ini menyebabkan 2 orang korban tewas, 7 orang terluka dan 37 rumah ludes terbakar. 

sumber : kejaksaan.go.id
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement