REPUBLIKA.CO.ID, BUKITTINGGI -- Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Salman menyebutkan, upah buruh di kota setempat di tahun 2013 akan mengalami kenaikkan dari sebelumnya.
"Berapa besar kenaikkan dari upah sebelumnya yakni Rp1.150.000 tersebut masih belum diketahui karena masih dalam pembahasan dari pemerintah Provinsi Sumatera Barat," katanya di Bukittinggi, Sabtu (1/12).
Bila Surat Keputusan (SK) Gubernur dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) telah sampai ke Bukittinggi, menurut dia, pemkot akan langsung menyesuaikannya dengan meminta perusahaan merealisasikan segera.
Pada penetapan UMP pada tahun 2011 sebesar Rp 1.055.000 sesuai SK Gubernur Sumbar telah direalisasi oleh sejumlah perusahaan kepada tenaga kerja dengan baik. Meski demikian, menurut dia, pihaknya tetap melakukan pengawasan di sejumlah perusahaan, yang dilakukan petugas pengawas ternaga kerja.
"Perusahaan yang belum menjalankan sesuai UMP langsung diberi teguran. Hal sama juga akan kami lakukan pada penetapan UMP tahun 2013," kata dia.
Dia menyebutkan, setelah perusahaan yang mendapat surat teguran langsung memberikan upah kepada pekerja sesuai UMP. Bagi perusahaan yang keberatan dengan UMP, kata dia, pihaknya meminta kepada pimpinan perusahaan untuk mengajukan penundaan pelaksanaan ke Gubernur melalui Sosnaker.
"Bagi perusahaan mengajukan keberatan untuk penundaan pelaksanaan UMP diminta datang ke Disosnaker dengan memasukan persyaratan, seperti neraca perusahaan mereka itu," katanya.
Pada penetapan UMP tahun 2011, kata dia, perusahaan yang mengajukan permohonan penundaan pelaksanaan diantaranya ada beberapa hotel yang umumnya merupakan hotel kelas melati.
"Alasan dari hotel melati minta penundaan UMP karena perusahaan mereka masih belum sanggup secara pendapatan dalam pemberian gaji sebesar Rp 1.150.000," kata dia.
Menurut dia, perusahaan atau badan usaha yang telah menyanggupi pembayaran gaji tenaga kerja sesuai UMP, adalah Ramayana, Grapari Telkomsel dan perusahaan seluler lainnya, SPBU dan rumah sakit swasta.
Setelah penetapan UMP di tahun 2013 sampai ke Disosnaker, menurut dia, pihaknya akan menyosialisasikan ke sejumlah media masa dan menyurati para pimpinan perusahaan secepatnya.