REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pengamat hukum Miko Kamal SH LLM PhD mengatakan, lolosnya pengedar sabu-sabu, Meri Andani, dari pemeriksaan di dua bandar udara, Polonia Medan dan BIM Ketaping, karena kelalaian petugas dalam memeriksa penumpang.
"Petugas bandara diduga tidak profesional dalam memeriksa setiap penumpang, sehingga pengedar barang haram bisa lolos," kata Miko Kamal di Padang, Sabtu (1/12).
Dia sangat menyayangkan adanya penumpang pesawat yang membawa sabu-sabu berhasil lolos di bandara, padahal pemeriksaan dilakukan petugas begitu ketat.
"Sebagaimana diketahui setiap penumpang ketika berada di bandara diperiksa petugas dengan memakai metal detektor, apalagi barang bawaan harus dimasukan ke dalam scan memakai sinar X," katanya.
Jika petugas bandara tidak lalai dalam pemeriksaan dan pengawasan, penumpang yang membawa sabu-sabu tidak lolos begitu saja. "Sementara yang terjadi pengedar narkoba berhasil lolos dari pemeriksaan di bandara tersebut," kata dia.
Dia menilai, pengawasan yang lemah ini dimanfaatkan para pengedar narkoba menggunakan transportasi udara dalam mengedarkan barang haram itu ke negara lain. "Meski demikian, narkotika yang diterbangkan itu biasanya gagal diselundupkan selama bandara di negara tujuan sudah melakukan pengawasan secara ketat," kata dia.
Jika dalam pemeriksaan ternyata ada petugas bandara terlibat meloloskan penumpang pesawat yang membawa barang haram harus ditindak tegas. Dia mengatakan, lolosnya penumpang pesawat yang membawa narkotika dari pemeriksaan petugas dapat menjadi preseden buruk bagi bandara yang ada di Indonesia.
"Narkoba bukan kasus biasa, untuk itu semua pihak yang bertugas di bandara harus mampu mengungkap lolosnya penumpang pesawat membawa barang haram itu," ujar Miko Kamal.
Meri Andani, penumpang pesawat yang membawa narkoba jenis sabu-sabu, berhasil lolos dari pemeriksaan di dua bandara, yakni Bandara Polonia, Medan serta BIM Ketaping, Kabupaten Padangpariaman.
Warga Aceh ini akhirnya dapat ditangkap Direktorat Narkoba Polda Sumbar, pada Jumat (30/11) sekitar pukul 10.00 WIB di daerah Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. Setelah melakukan pengembangan, pihak kepolisian juga meringkus Nurwan (38) asal Aceh yang tidak jauh dari lokasi penangkapan Meri Andani.
Petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat lebih kurang 1 kilogram, dua unit telepon genggam, dua kartu ATM dan dua dompet milik tersangka.