Sabtu 01 Dec 2012 19:37 WIB

LPPNU Sesalkan Bagi Hasil Cukai Tembakau untuk Bangun Jalan

Rep: syahruddin el fikri/ Red: Taufik Rachman
Pekerja menata daun tembakau sebelum dikeringkan di Klaten, Jawa Tengah.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pekerja menata daun tembakau sebelum dikeringkan di Klaten, Jawa Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Pengembangan Pertanian Nahdlatul Ulama (LPPNU) mendorong Pemerintah Daerah penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memanfaatkannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dana dimaksud, kata LPPNU, untuk mendukung pengembangan sektor pertanian. Oleh karena itu pemanfaatan diluar sektor ini merupakan penyimpangan.

Sejauh ini masih ditemukan banyak penyelewengan, sehingga manfaat atas alokasi dana tersebut tidak maksimal dirasakan masyarakat. "Misalnya ada DBHCHT yang digunakan untuk mengaspal jalan, padahal itu jelas tidak boleh," ungkap Sekretaris LPPNU Imam Pituduh di Jakarta, kemarin.

Dorongan agar DBHCHT dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku juga terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema 'DBHCHT untuk Kemakmuran Petani' yang diselenggarakan Pengurus Wilayah LPPNU Kalimantan Tengah dan Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya, Kalteng, pertengahan pekan ini.

Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH NU) Andi Najmi Fuaidi yang menjadi salah satu pembicara, mengatakan hanya terdapat 16 Pemda tingkat I di Indonesia yang mendapatkan alokasi DBHCHT. Oleh karena ini, daerah yang sudah mendapatkannya tidak boleh memanfaatkan di luar ketentuan yang berlaku.

“Penggunaan DBHCHT tidak boleh untuk infrastruktur. Dana ini harus untuk pengembangan sektor pertanian,' tegas Andi di hadapan dosen dan mahasiswa Universitas Palangka Raya, serta jajaran pengurus di PWNU Kalteng, dan tamu undangan lain yang sebagian besar adalah petani.

Andi mengharapkan agar kelompok masyarakat yang konsen di bidang pertanian memanfaatkan dana tersebut agar tidak digunakan untuk program yang tidak ada kaitannya dengan sektor pertanian.

Dosen Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya Dr Ir Suharno, dalam forum yang sama mengatakan bahwa DBHCHT termasuk dana yang belum dikenal luas masyarakat. Jika mengacu kepada peraturan yang ada sektor pertanian memiliki peluang besar dikembangkan dengan dana tersebut. "Di samping dapat digunakan di sektor pertanian, kalangan kampus juga bisa memanfaatkan DBHCHT untuk riset pengembangan pertanian," ungkap Suharno.

Suharno mengaku siap membantu Pemerintah memanfaatkan DBHCHT untuk kemajuan sektor pertanian di Kalimanta Tengah. "Meskipun di sini tidak ada tanaman tembakau dan industri tembakau, kami siap membantu Pemerintah memaksimalkan penggunaan DBHCT agar beberapa kendala di sektor pertanian non tembakau dapat terkurangi," pungkasnya di acara yang diselenggarakan di Aula Fakultas Pertanian Universitas Palangka Raya tersebut

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement