REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- BPH Migas mencatat sebanyak 550 kasus penyelewengan migas terjadi di Kalimantan, Sumatera, Surabaya Jambi, dan Palembang. Penyelewengan ini akibat pengaturan yang belum terlaksana dengan baik.
"Masih ditemukan penyelewengan yang dilakukan oleh penyalur selain itu sistem distribusinya juga belum seluruhnya sampai ke masyarakat," ujar Direktur BPH Migas, Djoko Siswanto, Sabtu (1/12).
Djoko mengatakan, masih ditemukan kecurangan yang dilakukan penyalur yakni membeli BBM di bawah harga yang sudah ditetapkan. Sesuai dengan Perpres No. 15 Tahun 2012 disebutkan harga jual BBM bersubsidi sudah ditentukan yakni Rp 4500.
Namun faktanya, masih ada penyalur yang membeli BBM bersubsidi dengan harga Rp.4300. Hal ini tentu, tidak sesuai dengan aturan yang telah diterapkan karena penyalur membeli di bawah harga pasar.
"Kami sudah mengeluarkan aturan dan melakukan pengawasan, ini perlu perbaikan manajemen untuk mengurangi adanya penyalahgunaan," ujar Djoko.