Jumat 30 Nov 2012 21:05 WIB

Ayo Rebut Camar Bulan (I)

Seorang warga memegang patok tapal batas di Dusun Camar Bulan, Desa Temajok, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar. Patok semen tipe D nomor A104 itu merupakan hasil kesepakatan Indonesia-Malaysia 1978.
Foto: ANTARA
Seorang warga memegang patok tapal batas di Dusun Camar Bulan, Desa Temajok, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar. Patok semen tipe D nomor A104 itu merupakan hasil kesepakatan Indonesia-Malaysia 1978.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh: Muhammad Fakhruddin (wartawan Republika)

Patok perbatasan antara Republik Indonesia dengan Malaysia sebagai penanda batas kedaulatan masing-masing negara telah terpasang. Namun, masyarakat di beberapa daerah di Kalimantan masih berpolemik terkait patok batas tersebut.

Secara keseluruhan panjang batas Indonesia-Malaysia di wilayah Kalimantan adalah 2004 kilometer, mulai dari Tanjung Datuk, di Kalimatan Barat sampai ke Pulau Sebatik, di Kalimantan Timur. Perbatasan RI-Malaysia terdiri dari dua sektor, yakni sektor barat antara Kalimantan Barat dengan Sarawak, Malaysia sepanjang 966 kilometer dan sektor timur antara Kalimantan Timur dengan Sabah, Malaysia sepanjang 1038 kilometer.

Penegasan batas bersama dimulai sejak tahun 1975 berdasarkan nota kesepahaman tahun 1973. Pemasangan patok batas baru selesai pada 2001. Jumlah patos batas terdapat sebanyak 19.328 buah terdiri dari tipe A,B,C dan D lengkap dengan koordinatnya. Kemudian terdapat field plan dengan skala 1 : 5.000 dan traverse hight plan dengan 1 : 2.500, masing-masing terdapat sebanyak 1.318 MLP (model lembar peta). Pada tahun 2000 pekerjaan demarkasi dan delienasi dan penggambarannya telah selesai, akan tetapi masih terdapat sepuluh lokasi yang bermasalah atau kedua negara belum sepakat tentang batas negara di lokasi tersebut. Permasalahan yang belum disepakati itu disebut outstanding boundary problems atau OBP.

Malaysia hanya mengakui sembilan lokasi perbatasan yang bermasalah , sementara Indonesia berketetapan ada sepuluh lokasi yang masih bermasalah, bahkan lebih. Lokasi yang sudah dianggap OBP oleh kedua negara akan terus dilakukan perundingan hingga diperoleh titik temu.

Sementara masih ada sedikitnya dua lokasi yang belum dianggap OBP oleh Malaysia yakni, menyangkut garis batas di Kampung Camar Bulan, Desa Temajok, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, mulai dari patok A 88 sampai dengan patok A156 dan permasalahan kegiatan pertanian lintas batas di Kecamatan Puring Kencana, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat mulai dari patok I.51 hingga patok I.117. Perbatasan Negara antara Indonesia-Malaysia di Kalimantan, pada dasarnya berpatokan kepada traktat 1891,1915, dan 1928 yang dibuat oleh Belanda dan Inggris.

Saat itu Belanda menjajah Indonesia dan Inggris menjajah Malaysia. Lalu untuk menetapkan batas wilayah jajahan, mereka bersepakat membuat penetapan batas wilayah jajahan seperti yang tertuang dalam traktat. Setelah Indonesia merdeka, ditetapkan bahwa wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah bekas jajahan belanda.

Sedangkan yang menjadi wilayah negara Malaysia adalah semua wilayah bekas jajahan Inggris. Batas negara antara Indonesia-Malaysia di Kalimantan itu pada umumnya terdiri dari watershed (punggung gunung), pinggir kanan sungai, dan garis lurus dalam rentang corridor selebar 5 mil lintang 04 derajat 20 menit Lintang Utara. Artinya sejauh di corridor tersebut ada gunung, maka batasnya adalah gunung itu, kalau gunung tidak ada, maka batas itu adalah sisi kanan sungai, kalau itu juga tidak ada maka yang diambil adalah garis lurus yang menghubungkan batas yang sudah jelas posisinya.Ketika tim kedua negara melakukan penegasan batas di Camar Bulan pada 1975, saat itu sedang musim hujan dan wilayah itu dilanda banjir. (Bersambung)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement