REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Mulai 1 Desember 2012, penumpang kereta api yang berusia di bawah tiga tahun akan dikenakan tiket. Namun, mereka hanya dikenakan harga tiket 10 persen dari harga tiket penumpang dewasa.
Asisten Manajer Pemasaran Angkutan Penumpang Daop III Cirebon, Agus Salim menjelaskan, kebijakan tersebut diberlakukan agar semua penumpang terdaftar dalam manifest perjalanan. Dengan demikian, akan memudahkan penanganan ketika terjadi masalah selama perjalanan. ''Mereka juga berhak mendapat asuransi,'' kata Agus, Jumat (30/11).
Namun, lanjut Agus, dengan harga tiket sepuluh persen tersebut, penumpang anak berusia di bawah tiga tahun tidak mendapat tempat duduk sendiri. Jika ingin mendapat tempat duduk sendiri, maka dikenakan biaya karcis 100 persen sesuai tarif penumpang dewasa.
Selain mengeluarkan kebijakan mengenai tarif penumpang bagi anak-anak, Agus menyatakan, PT KA juga memberikan reduksi tiket (diskon) kepada penumpang dari kelompok masyarakat tertentu. Di antaranya bagi golongan lansia usia 60 tahun/lebih, anggota Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), anggota veteran (LVRI), wartawan, anggota TNI/Polri aktif, anggota KORPRI dan pegawai serta pensiunan pegawai PT KA.
Agus menambahkan, semua pembelian tiket dengan tarif reduksi itu hanya bisa dilayani di loket-loket stasiun dan Pusat Pelayanan Reservasi Tiket KA. Lebih lanjut Agus mengungkapkan, mulai 15 Desember 2012, Stasiun Cirebon tidak lagi melayani pemesanan tiket. Namun, hanya melayani tiket penjulan langsung pada hari H keberangkatan kereta. ''Itupun jika tempat duduk masih tersedia,'' tutur Agus.
Agus menerangkan, untuk pemesanan tiket, bisa didapat di berbagai lokasi. Di antaranya melalui internet reservation, rail agent, mobil tiketing online, drive thru, PT Pis, Kabila, Indomart, dan Alfamart. N