REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI—Sebanyak empat pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sukabumi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak, Kamis (29/11).
Keempatnya ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku yang anggarannya berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Empat pejabat Disdik tersebut yakni D, M, HS, dan DJ. Ke empatnya adalah Pejabat Pembuat Teknis kegiatan (PPTK) program pengadaan buku DAK pada 2010 lalu dengan anggaran Rp 12,8 miliar.
Sebelumnya, pada Senin (26/11) lalu, Kejari Cibadak telah lebih dahulu menahan pejabat Disdik MI dalam kasus yang sama. Saat ini MI menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Kabupaten Sukabumi. ‘’Para tersangka ditahan untuk kepentingan penyidikan,’’ ujar Kasi Intelijen Kejari Cibadak, R Budi Haryanto, kepada wartawan, Kamis (29/11).
Langkah ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.Menurut Budi, indikasi korupsi diketahui dari kurangnya jumlah buku yang disalurkan ke sekolah-sekolah. Seharusnya jumlah buku yang didistribusikan ke sekolah mencapai sebanyak 626.520 eksemplar untuk 138 sekolah. Fakta di lapangan jumlah buku yang disalurkan mengalami kekurangan sebanyak 74 ribu eksemplar.