REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Wakil Kepala Badan Pemeriksa Keuangan RI Hasan Bisri mengatakan, BPK memeriksa laporan keuangan sekitar 630 lembaga negara di tingkat pusat hingga daerah.
"Kami memeriksa laporan keuangan itu untuk selanjutnya memberikan opini apakah mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau tidak," kata Hasan pada Temu Media di Makassar, Kamis.
Menurut dia, setelah menyampaikan opini dari hasil pemeriksaan keuangan suatu institusi atau lembaga, BPK masih dapat menindaklanjuti melaporkan institusi itu dalam satu bulan ke depan kepada aparat penegak hukum, apabila ditemukan indikasi yang mengarah ke kasus korupsi.
"Jadi bisa saja, dapat predikat WTP, tapi satu bulan kemudian oknum pejabatnya menjadi tersangka kasus korupsi seperti contoh kasus dugaan korupsi di lingkup Departemen Agama," katanya.
Sementara konsentrasi BPK dalam hal pemeriksaan keuangan, dia mengatakan, tidak terbatas pada kasus-kasus berskala nasional, tetapi juga lokal yang dinilai merugikan keuangan negara.
Sebagai contoh, kasus PDAM Kota Makassar yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp 500 miliar dan kasus Bantuan Sosial Pemprov Sulsel pada sejumlah LSM yang ternyata setelah ditelusuri, lembaga penerima bantuan itu banyak yang fiktif.
Sedang kasus nasional yang melibatkan banyak pihak baik di tingkat pusat maupun daerahn adalah kasus Hambalang dan Wisma Atlet.