Kamis 29 Nov 2012 19:40 WIB

Pembatalan UU Migas Bisa Dihindari Jika DPR-DPD Kerja Sama

DPD
Foto: Yogi Ardhi/Republika
DPD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komite II DPD, Bambang Susilo, mengatakan pembatalan No 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya tidak perlu terjadi. Hal ini, kata dia, bisa diatasi jika saja DPR mau menerima usulan dari DPD mengenai revisi UU tersebut.

Hanya, menurut Bambang, DPR seperti tidak mengacuhkan RUU yang diusulkan DPD tersebut, sehingga menyebabkan roda kehidupan bernegara menjadi terganggu akibat dari pembatalan beberapa pasal dalam UU itu menyebabkan harus dibubarkannya BP Migas  karena inkonstitusional.

 

“Saya, kita sudah membuat revisi UU Migas itu dan telah kita usulkan sejak 2011 lalu. Tapi ini tidak digunakan oleh DPR untuk dimanfaatkan. Kalau saja mereka (DPR) tidak meletakkan RUU yang kami ajukan di laci meja, maka kejadian seperti ini bisa dihindari,” ujar Bambang dalam pernyataannya, Kamis (29/11).

 

Menurut Bambang, DPD sesuai aturan konstitusi memang tidak memiliki kewenangan dalam membahas UU dan hanya berhak mengajukan usulan. “Walaupun kami tidak memiliki kewenangan, bukan berarti usulan yang kami sampaikan asal-asalan.”

 

Jika saja DPR mau mempergunakan hasil-hasil pembahasan UU ataupun RUU yang dibuat DPR, Bambang yakin, UU yang tercipta akan lebih baik, karena melibatkan lebih banyak pihak sehingga lebih komprehensif. ”Kami juga bisa membantu target prolegnas yang selama ini tidak pernah tercapai oleh DPR. Sayangnya kami seperti dianggap ada dan tiada, padahal ini demi kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement