Kamis 29 Nov 2012 18:53 WIB

Kades Ini Diciduk Polisi Saat Main Judi

Judi
Foto: Ilustrasi
Judi

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Jajaran Kepolisian Resor Temanggung menangkap 10 pelaku judi kartu ceki di rumah panggung Dusun Sawit, Desa Bansari, Kecamatan Bansari, Kabupaten Temanggung, salah satunya adalah oknum Kepala Desa Gedongsari, Kecamatan Jumo, Sukardi.

Kasubbag Humas Polres Temanggung AKP Marino di Temanggung, Kamis, mengatakan para pelaku judi tersebut berasal dari beberapa desa di Temanggung.

Sembilan pelaku lainnya adalah Jawato, Sumaryo, Kabul Walyono, Bawadi, warga Desa Balesari, Kecamatan Bansari, Muhri, warga Desa Mranggen Kidul, Kecamatan Bansari, Sudayat, warga Desa Tlogowero, Kecamatan Bansari.

Selain itu, Hekso Supriyadi, warga Desa Gondang Duwur, Kecamatan Ngadirejo, Irwanto Parlan, warga Desa Mranggen, Kecamatan Bansari, dan Muh Yaeni, warga Desa Gondang Winangun, Kecamatan Ngadirejo.

"Sebenarnya pada perjudian tersebut terdapat 11 pelaku, sedangkan satu pelaku yang juga oknum kades kabur saat dilakukan penggerebekan," katanya.

Ia mengatakan para pelaku ditangkap ketika petugas melakukan patroli di wilayah tersebut mendapati praktik judi itu.

Mereka tidak berasal dari satu desa saja, tetapi dari desa lain dan kecamatan lain. Modusnya, mereka mengundang lewat pesan singkat (SMS) kepada yang bersangkutan.

Marino mengatakan petugas menyita uang tunai senilai Rp8.062.000, dua set kartu ceki, dua lampu, satu kasur busa warna hijau, satu lembar kertas kado warna cokelat, dan satu karpet warna cokelat.

"Barang bukti dan para pelaku sudah kami amankan. Sekarang masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim," katanya.

Ia mengatakan atas tindakan tersebut, mereka dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp25 juta.

Hingga saat ini, petugas masih mengejar seorang pelaku yang juga oknum kepala desa lainnya.

Sukardi mengaku hanya iseng saja dengan ikut bermain judi.

"Saya hanya iseng saja, saya diajak teman-teman untuk bermain judi. Saya baru sekali ini bermain dan sebelumnya tidak pernah. Saya sangat menyesal," katanya.

Ia mengaku dalam permainan judi tersebut diajak oleh warga dan seorang oknum kepala desa saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) karena kabur saat penggerebekan.

Menurut dia, uang taruhan yang digunakan adalah Rp50 ribu untuk satu kali putaran.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement