Kamis 29 Nov 2012 16:08 WIB

Buruh Minta Penangguhan UMP tak Dipermudah

Rep: Qommaria Rostanti/ Red: Dewi Mardiani
Demo buruh tuntut kenaikan upah
Foto: Antara
Demo buruh tuntut kenaikan upah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta tidak mempermudah perusahaan untuk menangguhkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Semua industri jenis apapun diharap mematuhi besarnya upah minimum yang ditetapkan.

"Pemerintah tidak boleh mempermudah permohonan penangguhan pembayaran UMP," ujar Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Said Iqbal, Kamis (29/11).

Iqbal mengatakan perusahaan dari sektor manapun tidak boleh mempunyai hak khusus berupa kemudahan menangguhkan pembayaran UMK/UMP. Dia meminta persyaratan penangguhan UMP harus dipenuhi dan ditegakkan.

"Setiap industri yang akan menangguhan UMK/UMP wajib memenuhi syarat yang menunjukkan perusahaan tersebut merugi selama dua tahun berturut-turut," ucapanya. Laporan keuangan tersebut juga harus diaudit akuntan publik.

Yang terpenting, kata Iqbal, adanya penangguhan UMP wajib mendapat persetujuan serikat buruh/perwakilan buruh. Hal ini berdasarkaan Peraturan Menteri Tenaga dan Kerja Nomor 231/2003. "Kalau pemerintah mempermudah penangguhan, buruh akan kembali melakukan aksi besar-besaran," ujarnya.

Iqbal menyebut, buruh setuju tidak tidak akan melakukan sweeping pada perusahaan. Namun dengan syarat pemerintah wajib menindak perusahaan yang masih menggunakan outsourcing dan pekerja kontrak yang melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003. "Bila pemerintah tidak tegas (law enforcement) maka buruh akan gunakan unjuk rasa solidaritas dan mogok sesuai UU dengan didahului berunding dulu," ucapnya.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, mengatakan pengajuan penangguhan penerapan upah minimum di perusahaan harus sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan. "Yang penting lebih mengutamakan adanya kesepakatan bipartit yang melibatkan  pengusaha dan pekerja di perusahaan masing-masing," ujarnya.

Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja/buruh. Selain itu, syarat lainnya adalah permohonan harus dilengkapi juga dengan salinan akte pendirian perusahaan dan data-data lainnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement