Kamis 29 Nov 2012 06:11 WIB

Dua Bayi TKI Lahir dalam Penampungan di Malaysia

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.
Foto: Antara
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dideportasi dari Malaysia.

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Pemerintah Negeri Sabah Malaysia mendeportasi puluhan TKI bermasalah melalui Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Kalimantan Timur. Dari 19 anak-anak TKI yang ikut orangtuanya dideportasi, dua di antaranya masih bayi yang dilahirkan di Penampungan Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar, Kota Kinabalu Malaysia.

Ibu kandung dari bayi tersebut, Merlina Bara (17) mengaku bayinya dilahirkan di dalam penampungan dua bulan lalu. Bayi berkelamin wanita itu diberi nama Harulia Maslina.

Merlina yang bekerja di sebuah kilang kelapa sawit di wilayah Keningau Sabah, tertangkap oleh polisi diraja Malaysia saat dilakukan operasi di tempat kerjanya lima bulan yang lalu.

"Waktu saya ditangkap masih hamil lima bulan. Saya melahirkan dalam penampungan dan anak saya ini sudah berumur dua bulan 12 hari," katanya ketika ditemui saat pendataan oleh Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Kabupaten Nunukan di Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur.

Sementara, TKI lainnya yang melahirkan dalam penampungan Malaysia adalah Nikma (20) asal Kabupaten Bulukumba Provinsi Sulawesi Selatan.

Selama di penampungan Nikma mengaku mendapat perawatan khusus dari petugas PTS Malaysia dengan memberikan susu dan pakaian kepada bayinya.

"Anak ini saya lahir di dalam penampungan dan baru berumur satu bulan. Waktu saya melahirkan dikasin peralatan bayi dan susu dari penjaga penampungan," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement