REPUBLIKA.CO.ID, BALARAJA--Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang, Banten mengaku terpukul dengan rekomendasi nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang kini prosesnya ada di tahapan persetujuan gubernur.
Menurut mereka, besarnya nilai UMK yang baru akan berimbas buruk pada sektor industri padat karya seperti sepatu, garment dan lainnya.
Sekertaris Jenderal Apindo Kabupaten Tangerang, Juanda Usman,menyatakan jumlah buruh di sektor tersebut mencapai ribuan jiwa. Hal ini dalam pandangannya akan sangat memberatkan bagi perusahaan yang bergerak di bidang tersebut.
Mengingat angka UMK Tangerang mencapai Rp 2,2 juta, ia memprediksi akan banyak perusahaan yang keteteran membayar upah ribuan pekerjanya.
Oleh karena itu, bila nanti UMK ini disahkan oleh Gubernur Banten, sejumlah perusahaan, ujarnya, siap melakukan penangguhan pelaksanaan.
Dirinya berujar, diprediksikan 10 perusahaan akan meminta penangguhan pembayaran UMK yang naik hingga 44 persen ini. Bahkan ia memperkirakan, tak sedikit perusahaan yang akan menarik investasinya di Kabupaten Tangerang jika UMK ini nantinya ditetapkan.
“Sampai saat ini kami masih menunggu keputusan gubernur. Kalau nanti benar ditetapkan, kami akan gelar rapat untuk ajukan penangguhan,” ujarnya pada Rabu (28/11) siang.