Rabu 28 Nov 2012 02:52 WIB

KPK Harap Jokowi Wujudkan Janji Kampanye Jadi Perda

Rep: Adi Wicaksono/ Red: Djibril Muhammad
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo merealisasikan janji-janjinya selama kampanye. Bukan itu saja, KPK juga meminta Jokowi mewujudkan janji-janji tersebut dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).

"Kami berharap visi dan misi beliau semasa kampanye menjadi Perda. Dalam membentuk perda tersebut, KPK akan memberikan rekomendasi dan masukan sesuai hasil penelitian KPK," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, Selasa (27/11).

Adnan menjelaskan, sebelum melakukan kampanye calon gubernur DKI lalu, Jokowi telah menandatangani pakta integritas bersama KPK. Pakta tersebut berisi komitmen Jokowi dalam membangun pemerintahan yang baik dan bersih.

"KPK melakukan induksi kepada Pemprov DKI untuk membangun pemerintahan yang baik, benar dan bersih," imbuh Adnan.

Lebih lanjut, Adnan mengungkapkan pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Pengawasan dan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta untuk mengawasi mekanisme penganggaran di pemerintah daerah, Berdasar pengawasan tersebut, kata Adnan, DKI mendapat index yang kurang bagus semasa kepemimpinan periode lalu. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement