REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Chevron Pacific Indonesia menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan empat karyawan perusahaan migas itu terkait kasus bioremediasi.
Direktur Chevron, A. Hamid Batubara mengatakan pihaknya menyambut gembira keputusan yang membebaskan karyawannya dari tahanan selama proses penyidikan berlanjut. "Sebagaimana kita sampaikan, program bioremediasi Chevron telah disetujui dan diawasi oleh instansi pemerintah yang berwenang," tegasnya, Selasa (27/11).
Proyek tersebut dikalim dia, telah berhasil membersihkan tanah untuk digunakan guna menghijaukan lebih dari 60 hektar tanah yang setara dengan sekitar 75 lapangan bola.
Hal senada juga dikatakan Direktur Pelaksana Bisnis Unit Chevron Indonesia Jeff Shellebarger. Ia mengatakan pihaknya akan terus sepenuhnya membela para karyawan dalam kasus ini dan yakin bahwa tidak ada bukti yang mendukung dugaan korupsi yang dituduhkan oleh Kejagung kepada karyawan kami terkait program bioremediasi.
"Kami akan meminta pihak yang berwenang untuk menyelesaikan persoalan proyek bioremediasi ini dengan lembaga pemerintah yang berwenang dalam menyetujui dan mengaudit proyek-proyek di bawah kontrak bagi hasil yang menjadi landasan operasi CPI," jelasnya.
Kontrak Bagi Hasil dengan pemerintah Indonesia berada di ranah hukum perdata, dan secara jelas memuat mekanisme penyelesaian sengketa yang harus dijalankan jika ada pertanyaan terkait dengan proyek yang harus dijawab oleh Perusahaan.