Selasa 27 Nov 2012 22:31 WIB

Bekas Penyidik KPK dari Polri Diminta Bicara dari Batin

Johan Budi
Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, menghimbau mantan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kompol Hendi Kurniawan, supaya berbicara dari batinnya sendiri.

"Saya mengimbau kepada Hendy apa yang anda ucapkan adalah apa yang ada dalam batin anda sendiri," kata Johan Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11).

Johan lantas mempertanyakan perbedaan pernyataan yang bersangkutan dengan isi surat pengunduran dirinya. "Kok dari surat pengunduran dirinya berbeda dengan apa yang disampaikan ini, kita berpikiran positif, kalau yang disebut bertujuan memperbaiki KPK, ya bagus," ujar Johan.

Johan juga mengingatkan kembali bagaimana isi surat pengunduran diri Kompol Hendi tidak sedikitpun menyiratkan apa yang saat ini telah ia kemukakan ke publik. 

"Dia malah menyebut selama bekerja di KPK ada pertambahan nilai yang diadapatkan dan menurut surat itu akan ditularkan di institusi awal di mana dia kembali, tapi apa yang disampaikan tadi ternyata jauh berbeda dengan apa yg disampaikan dia, ini ada apa, kita tidak tahu," beber dia.

Meskipun demikian, Johan mengatakan komisinya tetap berprasangka baik terhadap tindakan Kompol Hendi dan menyebutnya sebagai upaya memperbaiki kinerja KPK. "Kita punya prasangka yang baik saja. Kita berpikiran positif maksud Hendi untuk memperbaiki KPK meskipun disuarakan saat dia tidak di KPK lagi," ujar dia.

Kompol Hendi Kurniawan adalah satu dari enam penyidik KPK yang mengundurkan diri pada November 2012 dan telah bekerja di KPK selama empat tahun.

Selain Hendi, lima orang lainnya yang mengajukan surat pengunduran diri adalah Kompol Rizki Agung Prakoso, Kompol Egy Adrian Zues, Kompol Yudhistira Midyahwa, Kompol Irfan Rifai, dan Kompol Popon A Sunggoro.

Sebagaimana diketahui, pimpinan KPK telah merestui keinginan enam orang penyidik dari Polri tersebut untuk kembali ke institusinya pada 2 November 2012. Johan menambahkan KPK dapat saja menjelaskan pernyataan para mantan penyidik tersebut ke Komisi III DPR.

"Hak KPK untuk menjelaskan terhadap tuduhan-tuduhan yang berlum tentu benar, harus ada validasi siapa yang benar, sejauh ini KPK belum mendapat surat dari Komisi III untuk mengklarifikasi, dan tergantung pimpinan apakah akan menerima undangan atau tidak," ungkap Johan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement