Selasa 27 Nov 2012 18:49 WIB

Keluhkan Layanan KRL, Penumpang Somasi KAI

Rep: Rina Tri Handayani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Penumpang KRL Komuter di gerbong khusus wanita. Kenaikkan tarif tiket KRL Komuter yang berlaku mulai 1 Oktober 2012 diikuti dengan permintaan perbaikan pelayanan oleh para penumpang.
Foto: ANTARA
Penumpang KRL Komuter di gerbong khusus wanita. Kenaikkan tarif tiket KRL Komuter yang berlaku mulai 1 Oktober 2012 diikuti dengan permintaan perbaikan pelayanan oleh para penumpang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Somasi terhadap buruknya pelayanan KRL dilayangkan oleh Asosiasi Penumpang Kereta Api (Aspeka) Community. “Menyuarakan suara penumpang yang berawal dari keprihatinan terhadap pelayanan baik di stasiun maupun di dalam KRL,” ujar Ketua Umum Aspeka Community Ahmad Safrudin di kantor PT KAI Commuter Jabodetabek Stasiun Juanda, Selasa (27/11).

Ahmad mengatakan somasi ini didukung 300 anggota riil sekaligus menyuarakan penumpang KRL pada umumnya yang mungkin sungkan untuk bergabung dalam komunitas.

Menurut dia somasi dilayangkan terhadap pelayanan KRL Jabodetabek yang tidak memenuhi Standard Pelayanan Minimum. Isi somasi tersebut di antaranya terkait pelayanan di stasiun meliputi tidak sterilnya stasiun, penjualan kembali tiket bekas, tidak adanya fasilitas buat penyandang disabilitas, dan tidak adanya maklumat pelanggan.

Sedangkan pelayanan di KRL meliputi kurangnya rangkaian, AC yang sering tidak berfungsi, dan jadwal kereta yang tidak tepat.  Selain terkait pelayanan somasi juga diberikan akibat kebijakan manajemen seperti sistem transit di Stasiun Manggarai dan Senen yang dianggap membahayakan penumpang.

Begitu juga, tidak diberhentikannya KRL di Gambir dan Senen dengan alasan kesulitan memisahkan penumpang. Aspeka juga menganggap PT KAI mengadakan pembohongan publik mengenai Teleks nomor D 6 tahun 2012 yang menyatakan tiket KA jarak jauh dapat digunakan sebagai tiket KRL terusan (feeder) namun tidak diumumkan tertulis maupun tulisan. 

Penumpang juga mengeluhkan masalah tarif yang dilakukan PT KAI. Tarif per jarak tempuh tidak dilakukan sehingga menyalahi asas keadilan penumpang. Tarif berlangganan untuk pelajar, mahasiswa berumur kurang dari 25 tahun, dan manula tidak diberlakukan serta pemberlakuan usia dibawah tiga tahun untuk dikenakan karcis dianggap tidak relevan.

Sehingga perlu diubah dengan tinggi badan. “Harga tarif relatif, yang terpenting standar pelayanan minimal terpenuhi atau tidak,” kata dia.

Ahmad mengatakan buruknya pelayanan tersebut melanggar Permenhub nomor 9 tahun 2011 pasal 4 ayat 3 dan 4, Permenhub nomor 28 tahun 2012 pasal 14 ayat 1, pasal 15 jo pasal 16, Undang-Undang nomor 23 tahun 2007 pasal 20 dan 54, Undang-Undang nomor 9 tahun 1999 pasal 7 jo pasal 8 jo pasal 9 jo pasal 16 jo pasal 18 jo pasal 19. Sementara, somasi ini diberikan dengan harapan untuk perbaikan bukan anarkis.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement