REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Sektor Metropolitan (Polsektro) Tanah Abang menolak permohonan penangguhan penahanan pesepakbola Tim Nasional U-23, Diego Michiels, terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan.
"Alasannya proses hukum agar segera selesai," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Jakarta, Selasa.
Rikwanto mengatakan permohonan penangguhan penahanan merupakan hak seorang tersangka. Namun, penyidik juga memiliki pertimbangan untuk mengabulkan atau menolak.
Penyidik kepolisian saat ini sedang menyusun berkas dan sudah memeriksa beberapa saksi termasuk rekaman kamera tersembunyi. Pihaknya juga suda mengolah tempat kejadian perkara.
Petugas menahan Diego Michiels di Markas Polres Metro Jakarta Pusat. Sedangkan, beberapa tersangka lainnya mendekam di Polsektro Tanah Abang.