REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Benny Jozua Mamoto, menyatakan ada narapidana Nusakambangan yang sengaja terlibat dalam peredaran gelap narkoba untuk mendapatkan uang. Targetnya adalah untuk dapat keringanan hukuman, seperti napi Nusakambangan lainnya, Hillary K Chimezie.
"Iya, memang seperti itu," jelas Benny, saat dihubungi, Selasa (27/11). Keringanan hukuman diharapkan oleh napi agar terbebas dari hukuman mati. Napi tersebut bernama Yadi Mulyadi, yang dikurung di Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Dia ditangkap bersama enam Napi Nusakambangan lainnya, yaitu Hillary K Chimezie dan Humprey alias Dokter alias Koko di Lapas Pasir Putih. Kemudian Yoyo dan Rudi di Lapas Narkotika. Terakhir adalah Napi Lapas Batu, yaitu Mustafa, Yadi Mulyadi, dan Obina. "Semuanya kita bawa ke Jakarta," jelas Benny.
Dia menyatakan, semuanya bermula dari penyelidikan dan penyidikan perkara narkoba sejak sebulan lalu. Ada kurir yang ditangkap di beberapa tempat. Beberapa adalah sindikat antar negara, termasuk pewarta, Zakiah alias Agnes atau AC. "Kita akan dalami lagi," imbuhnya.