Selasa 27 Nov 2012 16:30 WIB

Anggota Geng Motor Dihukum Empat Tahun Penjara

 Sidang kasus terdakwa penganiayaan geng motor Joshua Reynaldo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11). (Republika/Adhi Wicaksono)
Sidang kasus terdakwa penganiayaan geng motor Joshua Reynaldo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis empat tahun penjara atas terdakwa kasus penganiayaan geng motor Joshua, yang mengakibatkan tewasnya Kelasi Satu Arifin Siri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement