Selasa 27 Nov 2012 16:30 WIB

Anggota Geng Motor Dihukum Empat Tahun Penjara

 Sidang kasus terdakwa penganiayaan geng motor Joshua Reynaldo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11). (Republika/Adhi Wicaksono)
Sidang kasus terdakwa penganiayaan geng motor Joshua Reynaldo di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/11). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis empat tahun penjara atas terdakwa kasus penganiayaan geng motor Joshua, yang mengakibatkan tewasnya Kelasi Satu Arifin Siri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement