Selasa 27 Nov 2012 14:14 WIB

BK Kembali Minta Konfirmasi Dirut Merpati

Dirut Merpati Rudy Setyopurnomo saat memenuhi panggilan BK DPR Selasa (20/11) lalu
Foto: Antara
Dirut Merpati Rudy Setyopurnomo saat memenuhi panggilan BK DPR Selasa (20/11) lalu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA---Ketua Badan Kehormatan (BK) DPR Muhammad Prakosa mengatakan DPR kembali mengundang Direktur Utama PT Merpati Airlines Rudy Setyopurnomo untuk meminta konfirmasi. "Agendanya untuk meminta konfirmasi. Nanti saja setelah pemeriksaan akan ada jumpa pers," kata Muhammad Prakosa sebelum memasuki ruang BK DPR di Jakarta, Selasa.

Direktur Utama Merpati Rudy Setyopurnomo kembali memenuhi panggilan Badan Kehormatan (BK) DPR untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan oleh anggota DPR.

Rudy mendatangi ruang BK DPR pada pukul 12.55 WIB dan tidak bersedia memberikan pernyataan apa pun kepada wartawan. Dia hanya menyatakan siap memberikan keterangan kepada BK DPR.

Sehari sebelumnya, mantan Dirut Merpati Sardjono Jhony Tjitrokusumo juga telah memberikan keterangan kepada BK DPR.

Kepada wartawan, dia mengatakan merasa pernyataan-pernyataan terkait upeti badan usaha milik negara (BUMN) itu untuk DPR sebagai fitnah. "Saya tidak tahu apa motifnya, tanya saja pada yang bersangkutan. Namun bagi saya itu fitnah," katanya.

Dia menegaskan saat menjabat sebagai dirut PT Merpati Nusantara Airlines tidak pernah menerima permintaan atau memberikan upeti kepada anggota DPR.

Jhony mengatakan saat menjabat dirut PT Merpati Nusantara Airlines, dia sering melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPR. "Banyak pertemuan dengan DPR, baik formal maupun untuk lobi-lobi," ujarnya.

Namun dia menegaskan dalam pertemuan itu sama sekali tidak ada yang membahas tentang permintaan dan pemberian upeti kepada anggota DPR.

Dia juga mengatakan tidak pernah mendapat laporan sekalipun dari mantan direksinya terkait permintaan dan pemberian upeti.

Sebelumnya, Rudy mengatakan bahwa saat Jhony menjabat sebagai dirut, Merpati pernah menjanjikan uang kepada anggota DPR.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement