Selasa 27 Nov 2012 01:01 WIB

Mendagri Serahkan Kasus Gubernur Malut Pada Polri

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Djibril Muhammad
Gamawan Fauzi
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Gamawan Fauzi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Maluku Utara Thaib Armayn tidak akan dinonaktifkan dari jabatannya meski telah berstatus tersangka. Hal tersebut ditegaskan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, Senin (26/11). 

"Kalau kepolisian menyatakan tersangka itu belum bisa (dinonaktifkan)," ujarnya saat ditemui di Mabes Polri. 

Kendati demikian, jika nanti akhirnya Thaib ditetapkan menjadi terdakwa, Gamawan memastikan akan menonaktifkannya. Karena itu, Ia menyerahkan semua proses tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Karena ini masih dalam proses kepolisian, ya tentu kita masih evaluasi ini terus," kata pria kelahiran Sumatera Barat tersebut. 

Thaib ditetapkan sebagai tersangka pada 2007. Politisi Partai Demokrat itu diduga terlibat dalam kasus korupsi Dana Tak Terduga (DTT) tahun anggaran 2004 APBD Provinsi Maluku Utara. Total dari proyek DTT tersebut diperkirakan senilai Rp 24 miliar. Polri menduga ada kerugian negara senilai Rp 6,7 miliar. 

Thaib telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebanyak tiga kali. Terakhir, ia dimintai keterangan selama enam jam, Jumat pekan lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement