REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program hiburan Super Trap edisi 'Toilet Umum' yang ditayangkan di Trans TV, Ahad (25/11) menuai protes di kalangan masyarakat. Terkait hal tersebut, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku telah menerima laporan pengaduan kepada masyarakat.
"Kami telah menerima aduan lewat SMS, Twitter. Jumlah aduannya saat ini mencapai di atas 500," kata Komisioner KPI, Nina Muthmainnah Armando, saat dihubungi ROL pada Senin (26/11).
Menurut Nina, pihaknya saat ini sedang mempelajari laporan dan tayangannya. Nina menjelaskan pokok pengaduan dari penayangan acara tersebut menekankan pada aspek etika.
Menurutnya, para pelapor menilai tayangan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan di televisi. Sementara itu, saat disinggung apakah tayangan tersebut dapat dikategorikan pelecehan seksual, Nina belum mau berkomentar.
"Saya belum berani menilai sebelum ada hasil analisisnya. Namun, setelah melihat tayangan tersebut, tidak ada alat kelamin yang ditunjukan," lanjutnya.
Nina mengatakan pihak KPI sendiri akan memberikan sanksi berupa administratif jika benar-benar terjadi pelanggaran. "Saat ini sedang kami selidiki. Tunggu ya," katanya.