Senin 26 Nov 2012 12:48 WIB

PBNU akan Somasi Partai Demokrat

Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatugana
Ketua DPP Partai Demokrat Sutan Bhatugana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan melayangkan somasi terhadap Partai Demokrat terkait pernyataan petinggi partai itu, Soetan Bhatugana. Soetan dinilai melecehkan Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang merupakan tokoh kebanggaan NU.

"LPBH PBNU akan melayangkan somasi kepada Partai Demokrat cq Soetan Bhatoegana," kata Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) PBNU, Andi Najmi Fuadi, di Jakarta, Senin.

Andi menjelaskan, dalam dialog di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Rabu (21/11), Soetan menyebut Gus Dur dilengserkan dari kursi kepresidenan karena terlibat skandal korupsi Buloggate dan Bruneigate. Menurut Andi, pernyataan Soetan tersebut merupakan fitnah terhadap Gus Dur, pelecehan terhadap NU, sekaligus mendistorsi sejarah.

"Gus Dur jatuh bukan karena kasus hukum tapi korban konspirasi politik orang-orang yang terancam oleh langkah-langkah Gus Dur selaku Presiden," tandas Andi.

Dikatakannya, Sidang Istimewa MPR 2001 yang menjadi ajang pelengseran Gus Dur, sama sekali bukan untuk "mengadili" mantan Ketua Umum PBNU tiga periode itu karena kasus hukum, apalagi skandal korupsi yang dituduhkan kepadanya, namun menyikapi pengangkatan Chaerudin Ismail sebagai Kapolri yang dianggap menyalahi TAP MPR VII/2000. Menurut Andi, pernyataan Soetan itu menuai protes keras dari pengurus dan warga NU di berbagai wilayah.

Secara terpisah Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Pencak Silat NU Pagar Nusa, M Nabil Haroen, mendesak Soetan mencabut pernyataannya dan meminta maaf. "Jika Bathoegana tak segera meminta maaf dan menarik pernyataannya itu, emosi dan kejengkelan warga Nahdliyyin bisa membludak. Kami tak akan bisa membendungnya," katanya.

Menurut Nabil, pernyataan Soetan Bathoegana mengenai Gus Dur beberapa saat lalu merendahkan akal budi dan ingatan publik. "Ia mengabaikan SP3 yang diterbitkan Jaksa Agung bahwa Gus Dur bersih dari kasus Bruneigate dan Buloggate. Hal itu sudah terbukti. Yang belum terbukti justru kasus Century," tandasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement