Ahad 25 Nov 2012 17:23 WIB

Kalau Perusahaan Lalai, Pekerja Boleh Daftar Jamsostek Sendiri

Kartu Peserta Jamsostek
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Kartu Peserta Jamsostek

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ada yang menarik dari Peraturan Menakertrans No.20 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menakertrans No.12/2007 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.Peraturan ini terbit bersamaan dengan permenakertrans soal outsourcing yang  telah ditandatangani oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 14 November 2012 dan disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Amir Syamsudin pada 19 November 2012.

Dalam peraturan tersebut, para pekerja/buruh lebih banyak mendapat manfaat dari program jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek) yang diharapakan dapat meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja/buruh.  "Para pekerja/buruh dapat mendaftarkan sendiri dalam jamsostek jika pengusaha tempat mereka bekerja telah nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan ke dalam program perlindungan itu," ujar Menakertrans Muhaimin Iskandar, Ahad (25/11).

Dengan demikian, kata Muhaimin sejak ditetapkannya permenakertrans soal Jamsostek ini maka para tenaga kerja/buruh dapat mendaftarkan dirinya sendiri dalam program jaminan sosial tenaga kerja kepada badan penyelenggara.Selain itu, dalam ketentuan yang baru ditetapkan juga pelayanan khusus bagi para pekerja yang menggunakan kaca mata, prothese mata (mata palsu), prothese gigi (gigi palsu), alat bantu dengar, dan prothese anggota gerak.Pelayanan biaya pelayanan khusus itu diberikan kepada tenaga kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan dan atas indikasi medis dengan pengaturan tertentu.

Aturan itu di antaranya bagi tenaga kerja mendapatkan resep kaca mata dengan biaya untuk frame dan lensa sebesar Rp300.000, penggantian lensa 2 tahun sekali Rp150.000, dan penggantian frame 3 tahun sekali Rp150.000. Bahkan, kata Muhaimin, untuk pekerja yang memerlukan gigi palsu dapat diberikan di balai pengobatan gigi, klinik gigi atau praktek dokter gigi dengan paling banyak biaya Rp 1 juta.

Pekerja yang membuat gigi palsu diberikan jenis lepasan berbahan acrylic dengan ketentun per rahang untuk gigi pertama sebesar Rp200.000 dan gigi kedua, serta seterusnya Rp20.000. “Dalam permenakertrans juga ditambahkan pasal tentang pelayanan kesehatan untuk penyakit kronis dan kritis atas anjuran dokter spesialis di unit pelayanan khusus atau di rumah sakit, kata Muhaimin. Pelayanan itu di antaranya tentang tindakan hemodialisa (cuci darah) ditanggung paling banyak Rp700.000 per kasus kunjungan dengan ketentuan paling banyak tiga kali dalam seminggu di Pelaksana Pelayanan Kesehatan Tingkat lanjutan yang ditunjuk badan penyelenggara. Muhaimin menjelaskan semua peningkatan manfaat jaminan dan perluasan cakupan pelayanan kesehatan dalam program jamsostek dimaksudkan untuk kesejahteraan dan perbaikan taraf hidup pekerja/buruh. (adv)

sumber : Kemenakertrans
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement