Ahad 25 Nov 2012 02:00 WIB

Wow Gubernur Jatim Kucing-kucingan dengan Buruh

Gubernur Jatim, Soekarwo.
Foto: matanews.com
Gubernur Jatim, Soekarwo.

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA--Sejumlah buruh menghadang mobil dinas bernomor polisi pelat merah L-8 milik Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Rasiyo, usai rapat penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) 2013 di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Jatim, Jalan Manyar, Surabaya, Sabtu petang.

"Buka kacanya pak, kami ingin tahu, siapa di dalam mobil. Kami ingin Gubernur Soekarwo memberikan penjelasan tentang UMK," ujar pendemo dan berdiri di depan mobil sambil berteriak.

Melihat kemarahan buruh, Rasiyo yang duduk di kursi belakang membuka kaca sebelah kiri dan melambaikan tangannya ke kerumunan buruh. "Maaf mas, saya masih ada acara. Ini saya Sekdaprov," ucap Rasiyo sembari meminta agar diberi jalan.

Buruh pun memberikan jalan karena yang lewat bukan Gubernur Soekarwo dan membiarkan Rasiyo melintas.

Sebelum buruh menghadang mobil Sekdaprov, Gubernur Soekarwo sudah meninggalkan Kantor Dinas Pendapatan Daerah menggunakan mobil dinas Kijang Innova milik pejabat Pemprov bernomor polisi L-1516-BS, melalui pintu samping.

Sedangkan, mobil milik gubernur jenis Toyota Landcruiser L-1711-BS dibiarkan kosong dan pergi meninggalkan gedung, juga dari pintu samping.

"Kami sangat menyesalkan sikap Soekarwo yang tidak mau menemui buruh, tapi malah pergi dan menghindar, bahkan seperti bermain 'kucing-kucingan'. Sesuatu yang tidak pantas ditunjukkan seorang pemimpin," tutur Presidium Majelis Pekerja Buruh Indonesia, Sukardji.

Asisten III Bidang Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Jatim, Edi Purwinarto ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut membantah Gubernur Soekarwo mencoba menghindar dan enggan menemui buruh.

"Gubernur Jatim ada keperluan lain dan tidak menghindar kok. Apalagi draf nilai UMK yang tertuang dalam Peraturan Gubernur sudah saya minta digandakan untuk perwakilan buruh dan wartawan," katanya.

Seperti diketahui, Kota Surabaya dan Gresik tercatat sebagai tertinggi di Jatim yakni Rp 1.740.000, sedangkan Kabupaten Magetan terendah dengan Rp 866.250. Sedangkan untuk Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 1.720.000, serta Kabupaten Mojokerto Rp 1.700.000.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2012 tentang UMK Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2013 yang telah ditandatangani Gubernur Jatim Soekarwo di Kantor Dinas Pendapatan Daerah Jatim, Jalan Manyar, Surabaya, Sabtu petang.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement