Sabtu 24 Nov 2012 06:35 WIB

Kejagung Perpanjang Penahanan Tersangka Chevron

Logo Chevron.
Foto: stateimpact.npr.org
Logo Chevron.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kejaksaan Agung memperpanjang penahanan tersangka kasus korupsi bioremediasi pengerjaan tambang migas oleh PT Chevron Pasific Indonesia di Duri, Riau, sebesar 9,9 juta dolar AS. Masa tahanan diperpanjang hingga 30 hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Untung Setia Ari Muladi di Jakarta, Jumat (23/11) malam membenarkan diperpanjangnya penahanan terhadap tersangka kasus tersebut terhitung sejak 25 November 2012.  "Perpanjangan penahanannya terhitung sampai 30 hari ke depan," katanya.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka, empat di antaranya dari PT CPI dan saat ini sudah ditahan. Keempat karyawan PT CPI yang ditahan Kejagung itu, yakni Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh dan Bachtiar Abdul Fatah.

Tiga tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan satu perempuan di Rutan Pondok Bambu.

Kejagung menyatakan, tindak pidana korupsi terkait proyek lingkungan hidup oleh PT CPI diduga merugikan keuangan negara 270 juta dolar AS atau setara dengan Rp2,43 triliun.

Kejagung menyebutkan kasus tersebut terjadi di wilayah Sumatra yang dimulai dengan adanya penganggaran kegiatan "bioremediasi" atau kegiatan untuk menormalkan kembali tanah yang terkena limbah dari adanya penambangan minyak.

Proyek bioremediasi yang berlangsung mulai tahun 2003 sampai 2011 itu memakai anggaran sekitar Rp2,43 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement