Jumat 23 Nov 2012 20:56 WIB

Menakertrans: UMKM Bisa Ajukan Penangguhan Upah Minimum

Rep: Qommarria Rostanti / Red: Djibril Muhammad
Muhaimin Iskandar
Foto: Republika
Muhaimin Iskandar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan-perusahaan yang tergolong dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bisa mengajukan penangguhan upah minimum. Penangguhan upah dapat diajukan ke gubernur masing-masing sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

"Yang terpenting, perlu ada kesepakatan terlebih dahulu dalam bipartit (pengusaha dan pekerja) dalam pengajuan penangguhan," ujar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar di Kantor Kemenakertrans, Jumat (23/11).

Muhaimin menilai daripada UMKM berhenti dan mengakibatkan terjadinya pengangguran, maka lebih baik UKM yang tidak mampu memenuhi kewajiban upah minimum menempuh mekanisme penangguhan upah minimum. "Gubernur diharap membantu pelaksanaannya supaya lebih mudah sesuai dengan mekanismenya," kata Muhaimin.

Dia menjelaskan mekanisme penangguhan penerapan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmen) Nomor 231/Men/2003 Tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Dalam Kepmen tersebut disebutkan pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan.

Permohonan diajukan pengusaha kepada Gubernur melalui Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi. Permohonan diajukan paling lambat sepuluh hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum.

Permohonan penangguhan pelaksanaan upah minimum harus disertai dengan naskah asli kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat pekerja.

Permohonan harus dilengkapi juga dengan salinan akte pendirian perusahaan, data upah menurut jabatan pekerja/ buruh, jumlah pekerja/ buruh seluruhnya dan jumlah pekerja/ buruh yang dimohonkan penangguhan pelaksanaan upah minimum. 

Selain itu, lampirkan pula perkembangan produksi dan pemasaran selama dua tahun terakhir, rencana produksi, laporan keuangan perusahaan yang terdiri dari neraca, dan perhitungan rugi/ laba beserta penjelasan untuk dua tahun terakhir.

Muhaimin mengatakan Gubernur dapat meminta Akuntan Publik untuk memeriksa ketidakmampuan perusahaan membayar upah minimum. "Nanti kami akan membuat Surat Edaran terkait penangguhan penerapan upah minimum ini," ujarnya.

Pemerintah, kata Muhaimin bersyukur atas naiknya upah minimum di berbagai kota besar di Indonesia. "Ini momentum untuk menaikan kesejahteraan," ucapnya. Di sisi lain buruh pun harus bersyukur. Muhaimin meminta buruh meningkatkan produktivitas kerja agar perusahaan dapat maju dan berkembang dan menciptakan lapangan kerja baru.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement