REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Staf Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bidang Ekonomi dan Keuangan Hadi Purnomo mendesak DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan rancangan undang-undang minyak dan gas bumi (RUU Migas) yang baru.
"Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Migas sifatnya hanya sementara. Undang-undang baru yang dibentuk harus sesuai aspirasi," kata Hadi Purnomo di Jakarta, Jumat.
Hadi Purnomo menjadi pembicara dalam talkshow DPD Perspektif Indonesia "Migas Untuk Kemajuan Daerah dan Rakyat" yang diadakan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia mengatakan RUU Migas untuk merevisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi merupakan prakarsa dari DPR.
Karena itu, pascapembubaran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu (BP) Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dia berharap RUU itu segera diproses.
"DPR dan pemerintah harus segera mencari titik temu untuk dituangkan dalam RUU tersebut. Setelah disepakati dan disahkan, semua harus bisa menghormati," tuturnya.
Hadi mengatakan putusan MK yang membubarkan BP Migas telah memiliki sifat mengikat dan final. Karena itu, pemerintah akan menjunjung tinggi putusan itu.
"Sebenarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 sudah melalui proses dan menjadi kesepakatan bersama. Namun, setelah dikaji oleh pemohon judicial review dan MK, ternyata ada yang tidak sesuai dengan jiwa pasal 33 UUD 1945," katanya.
Dia berharap putusan MK itu bisa mendorong perbaikan yang berkelanjutan sehingga sistem pengelolaan migas bisa lebih baik.
Dia juga berharap undang-undang migas yang baru bisa mengubah pengelolaa serta industri migas dan pertambangan menjadi lebih bermanfaaat untuk rakyat.