REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur Maluku Utara, Thaib Armaiyn, menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Thaib diperiksa terkait perkara dugaan korupsi Dana Tak Terduga (DTT) yang merugikan negara sebesar Rp 6,7 miliar.
"Betul sedang diperiksa," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Suhardi Alius di Jakarta, Jumat.
Suhardi mengatakan belum ada konfirmasi dari Bareskrim mengenai rencana penahanan Thaib oleh penyidik.
Jumat ini merupakan ketiga kalinya Thaib diperiksa oleh Bareskrim, setelah dua pemeriksaan sebelumnya pada awal November 2012.
Pada panggilan pertama, Thaib sempat tidak hadir karena sakit. Pada pemeriksaan selanjutnya pada 8 November, Thaib diperiksa selama 4,5 jam, dan penyidik masih belum menetapkan penahanan kepada yang bersangkutan.
Thaib yang juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pgl/1040/2012/TIPDIKOR.
Dugaan korupsi Thaib, menurut Kepolisian, sekitar Rp6,7 miliar dari total DTT APBD Provinsi Maluku Utara sekitar Rp 24 miliar pada 2004.
Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yakni RZ, JN, RA dan RA.
Thaib juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri melalui penerbitan surat pencegahan dari Bareskrim Polri bernomor R/2036/X/2012.