Jumat 23 Nov 2012 11:37 WIB

Nazaruddin Sakit, Sidang Angie Ditunda

Rep: Asep Wijaya/ Red: Hazliansyah
Angelina Sondakh menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta
Foto: Republika/Edwin
Angelina Sondakh menyampaikan eksepsi terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor menunda sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi atas terdakwa Angelina Sondakh, Jumat (23/11). Penundaan itu terjadi lantaran saksi Muhammad Nazaruddin sakit.

Menurut jadwal, perempuan yang akrab disapa Angie direncanakan menjalani sidang pada Jumat (23/11) setelah kemarin, Kamis (22/11) melakukan hal serupa di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Namun begitu, ketidakhadiran satu-satunya saksi, Muhammad Nazaruddin, mengakibatkan sidang pemeriksaan saksi atas politisi Partai Demokrat itu diundur hingga Kamis (29/11).

"Kami menghadirkan satu saksi, yakni Muhammad Nazaruddin. Tetapi, yang bersangkutan tidak dapat hadir karena sakit," ucap Jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor, Jumat (23/11).

Mendengar keterangan jaksa, Hakim Ketua, Sudjatmiko memerintahkan penuntut umum untuk dapat menghadirkan saksi Muhammad Nazaruddin pada persidangan mendatang. Dia juga meminta jaksa agar memanggil dua saksi, Jefry Rawis dan Max Sopacua, yang telah berulang kali dipanggil namun belum juga hadir.

“Ini dilakukan karena waktu yang diberikan penuntut umum menghadirkan saksi akan berakhir,” jelas Sudjatmiko.

Pada sidang perdana, JPU mendakwa Angelina Sondakh menerima suap senilai Rp 12,5 miliar dan 2,3 juta dolar AS dalam pembahasan proyek perguruan tinggi di Kemendiknas dan sarana olahraga di Kemenpora untuk tahun anggaran 2010. Uang tersebut, menurut jaksa, diserahkan kepada Anggota Komisi X DPR RI secara bertahap.

Atas perbuatan tersebut, JPU mendakwa perempuan yang biasa disapa Angie dengan tiga pasal alternatif. Ketiganya adalah Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 dan Pasal 5 (2) jo pasal 5 (1) huruf a juncto Pasal 18 serta Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement