Kamis 22 Nov 2012 19:48 WIB

'Dana Asing Boleh Digunakan di Sipol, tapi tidak di Tahapan Pemilu'

Petugas verifikasi KPU menjelaskan hasil pemeriksaan syarat administrasi kepada perwakilan partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.
Foto: Antara/Yudhi Mahatma
Petugas verifikasi KPU menjelaskan hasil pemeriksaan syarat administrasi kepada perwakilan partai politik di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyatakan tidak mengetahui apakah dana asing dalam pengadaan Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol, digunakan KPU dalam tahapan penyelenggaraan pemilu.

"Kami tidak tahu apakah dana asing untuk membangun Sipol itu digunakan pada tahapan pemilu atau tidak," ujar Direktur Politik dan Komunikasi Bappenas, Raden Siliwanti saat menjadi saksi ahli dalam sidang kode etik dugaan pelanggaran KPU Pusat di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (22/11).

Menurut dia, apabila dana asing hanya digunakan untuk membangun sistem Sipol, maka hal tersebut diperbolehkan. Sebaliknya dana bantuan asing tidak diperkenankan digunakan dalam tahapan pemilu.

Siliwanti mengatakan dana asing pengadaan Sipol berasal dari pemerintah Australia melalui lembaga AusAid. Dana tersebut dikelola langsung Australia dan diberikan melalui International Foundation for Electoral Systems (IFES) selaku lembaga pemenang tender pengadaan Sipol.

Menurut Siliwanti, KPU benar-benar hanya menjadi penerima manfaat dari dana tersebut. Namun dia mengatakan perlu dipastikan apakah dana tersebut hanya digunakan untuk membangun Sipol atau turut digunakan untuk membantu penyelenggaraan tahapan pemilu.

"Kalau hanya untuk membangun Sipol saja, saya kira itu tidak apa-apa, diperbolehkan. Namun apabila untuk membayar para pekerja KPU yang mengoperasikan Sipol, itu tidak boleh karena sudah masuk untuk tahapan pemilu," kata dia.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menegaskan dana itu tidak digunakan dalam tahapan pemilu. Menurut dia dana itu hanya sampai pada pembangunan aplikasi Sipol. "Kalau untuk membayar orang-orang yang bekerja mengoperasikan Sipol, itu dengan dana dari KPU dong," kata Hadar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement