REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Moda transportasi massal, Kereta Api Rel Listrik (KRL) jurusan Jakarta-Bogor, kembali alami gangguan dengan amblesnya rel terbawa longsor di daerah antara Stasiun Bojong Gede dengan Stasiun Cilebut, Rabu (21/11). Akibatnya, pengguna KRL tak dapat diangkut.
Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Danang Parikesit, mengatakan jika terjadi kendala atau gangguan terhadap satu transportasi, maka pihak pengangkut harus mencarikan moda alternatif untuk penumpangnya. ''Itu menjadi tanggung jawab pihak pengangkut,'' tutur Danang, Kamis (22/11).
Menurutnya, tidak boleh bila sampai penumpang berpindah mencari alternatif moda sendiri. Hal ini lah yang Danang belum temukan pada pelayanan moda transportasi darat di Indonesia. Ia mengatakan, untuk di negara-negara maju seperti yang ada di beberapa negara, sudah menerapkan kebijakan penggantian moda darat lain bila terjadi gangguan pada satu moda transportasi darat publik tersebut.
''Beberapa negara maju di Asia, bila ada gangguan pada moda kereta apinya, gangguan sinyal, atau kerusakan infrastruktur, sudah disiapkan alternatif pengangkut lain,'' paparnya.
Keberadaan moda alternatif atau pengganti ini sangat diwajibkan statusnya. Ia menyarankan, seperti yang sudah sejak lama diterapkan Jepang contohnya, seharusnya PT KAI tetap mampu mengakomodasi penumpang untuk menjangkau tujuannya. ''Seperti menyediakan bus atau angkutan gratis yang setidaknya mengantarkan konsumen ke stasiun yang tidak terkena gangguan,'' paparnya. Dengan demikian, penumpang tidak terlantar dan mencari sendiri angkutan lain.
Kemudian Danang memaparkan alasan pihak pengangkut harus memfasilitasi konsumen moda alternatif, bila terjadi kendala. Sebab, kata dia, pemakaian transportasi merupakan sistem kontrak perjanjian, antara pihak penanggung jawab, operator, dan konsumen. Penumpang pun telah membeli tiket, yang secara penuh mereka asumsikan akan diantar hingga tempat tujuan.
''Dalam hal ini penanggung jawab harus menyerahkan kepada operator. Tapi di lain sisi mereka harus bertanggung jawab untuk konsumen,'' jelasnya. Bentuk tanggung jawab pihak pengangkut darat, dengan mencarikan alternatif moda untuk penumpang ini, seperti mencontoh yang sudah dijalankan moda transportasi udara.