Kamis 22 Nov 2012 13:32 WIB

Mulai 1 Desember, Seluruh Penumpang Kereta Harus Memiliki Tiket

Rep: eko widiyatno/ Red: Taufik Rachman
Pemeriksaan tiket calon penumpang kereta api di peron. Petugas mencocokan nama yang tertera di tiket dengan kartu identitas pemegang tiket.
Foto: ANTARA
Pemeriksaan tiket calon penumpang kereta api di peron. Petugas mencocokan nama yang tertera di tiket dengan kartu identitas pemegang tiket.

REPUBLIKA.CO.ID,PURWOKERTO -- PT KAI menerapkan kebijakan baru mengenai tiket. Semua penumpang, termasuk bayi, harus memiliki tiket.

Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Surono menyetakan, mulai 1 Desember 2012 mendatang, semua penumpang kereta api dari anak dibawah usia 3 tahun hingga dewasa harus memiliki tiket yang berlaku. ''Tidak ada lagi pengecualian, balita harus memiliki tiket,'' jelasnya, Kamis (22/11).

Harga tiket untuk anak usia dibawah 3 tahun, berbeda dengan tiket orang dewasa. Untuk anak-anak berusia dibawah 3 tahun, hanya akan dikenakan harga tiket 10 persen dari harga tiket orang dewasa.

''Dengan harga tiket 10 persen tersebut, penumpang anak usia di bawah 3 tahun tidak mendapat tempat duduk sendiri. Jika menghendaki tempat duduk sendiri, tetap harus membayar 100% sesuai tarip dewasa,'' jelasnya.

Menurut Surono, kebijakan ini diterapkan dengan tujuan agar semua penumpang KA bisa terdaftar dalam manifest perjalanan. ''Dengan demikian, bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan KA, pendataan lebih mudah dilakukan dan mereka juga berhak mendapat asuransi,'' jelasnya.

Untuk itu, Surono berharap, dengan adanya kebijakan ini, maka orang tua yang hendak merencanakan perjalanan menggunakan KA, bisa langsung memean tiket bagi anak-anaknya yang masih berusia di bawah 3 tahun.

''Jika pada saat boarding keberangkatan belum memiliki tiket, mereka pasti tidak boleh masuk stasiun. Sedangkan pembelian mendadak saat keberangkatan, sangat kecil kemungkinan untuk bisa mendapatkan tiket,'' jelasnya.

Selain mengeluarkan kebijakan mengenai tarif penumpang, Surono menyatakan, PT KAI juga memberikan reduksi tiket (diskon) kepada penumpang dari kelompok masyarakat tertentu. Antara lain bagi golongan lansia usia 60 tahun/lebih, anggota Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI), anggota veteran (LVRI), wartawan, anggota TNI/Polri aktif, anggota KORPRI dan pegawai serta pensiunan pegawai PT KAI.

Kepada penumpang lansia dan anggota PWRI mendapat diskon 20 persen dari harga tiket untuk semua kelas KA, dan anggota veteran mendapat diskon 50 persen dari harga tiket pada hari Senin – Kamis dan 30 persen pada hari Jumat-Minggu untuk semua kelas KA.

Sedangkan kepada wartawan yang memiliki Kartu Pers diberikan diskon 20 persen untuk KA khusus untuk kelas Bisnis dan Ekonomi AC, dan anggota anggota KORPRI mendapat diskon 10 persen untuk semua kelas KA.

Sementara bagi anggota TNI/Polri aktif mendapat diskon 25 persen dari harga tiket di kelas eksekutif dan 50 persen untuik KA kelas Bisnis, Ekonomi ac dan Ekonomi. Sedangkan bagi pensiunan pegawai  PT KAI mendapat diskon 50 persen untuk semua kelas KA.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement