REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG –- Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) baru selesai menandatangani Surat Keputusan mengenai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat pada Rabu (21/11) pukul 22.00 WIB. Padahal jadwal semula Aher akan tanda tangan pukul 17.00 WIB.
Hal tersebut karena Kabupaten Bandung yang sedianya telah menyerahkan kemudian menarik kembali rekomendasinya. Padahal yang kami perkirakan Kabupaten Karawang menjadi yang terakhir ternyata tidak.
Dalam Surat Keputusan Gubernur No 561/kep.1405 bangsos/2012 terdapat 17 kabupaten/kota yang memiliki UMK diatas dan sama dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Diantaranya terdapat di wilayah Bandung Raya, Bogor Raya, dan Bekasi Raya sedangkan 9 kabupaten/kota lainnya berada di bawah KHL,” ujarnya Rabu (21/11).
Meskipun dibawah KHL namun UMK mereka masih diatas 90 persen dari nilai KHL yang ditetapkan di masing-masing wilayah. Priangan Timur dan Cirebon Raya berada di bawah KHL kecuali Kota Cirebon.
Aher menjelaskan UMK tertinggi yang ditetapkan kabupaten/kota adalah Kota Bekasi sebesar Rp 2,1 juta. Sedangkan UMK terendah ditetapkan di Kabupaten Majalengka sebesar Rp 850 ribu. Untuk kenaikan UMK tertinggi ditetapkan oleh Kota Bogor sebesar Rp 827.800. “Tahun 2012 UMK Kota Bogor sebesar Rp 1.174.200 menjadi sedangkan tahun 2013 mendatang UMKnya menjadi Rp 2.002.000,” ujarnya.
Secara berurutan UMK dengan kenaikan tertinggi tiga besar adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor sebesar Rp 732.680, dan Kabupaten Karawang sebesar Rp 730.773. Sedangkan untuk kenaikan UMK terendah ditetapkan oleh Kabupaten Majalengka sebesar Rp 50 ribu, Kabupaten Kuningan sebesar Rp 52 ribu, dan Kabupaten Ciamis sebesar Rp 60.325.