Sabtu 24 Nov 2012 07:00 WIB

Sang Nyoman Suwisma: Boikot Pajak itu Salah Alamat

Salah satu grup boikot pajak di jejaring sosial Facebook.
Foto: Facebook
Salah satu grup boikot pajak di jejaring sosial Facebook.

REPUBLIKA.CO.ID,Isu boikot pajak menjadi trending topic dalam beberapa pekan terakhir.  Isu ini dipicu oleh hasil Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama (NU) di Cirebon beberapa waktu lalu. Hasil Munas itu tercipta seiring maraknya pemberitaan tentang kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum pegawai pajak. Masyarakat kemudian menganggap bahwa uang pajak mereka dikorupsi oleh pegawai pajak.

Terkait hal itu, Ketua Pelaksana Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Sang Nyoman Suwisma menilai bahwa boikot pajak itu salah alamat. “Boikot itu salah alamat. Pengemplang dan pegawai pajak korup yang justru harus dihukum bukan malah memboikot pajaknya,” kata dia.

Nyoman menilai bahwa pemboikotan pajak malah justru merugikan negara dan rakyat. Pemboikotan pajak adalah kontraproduktif dalam usaha pemerintah untuk menggenjot pembagunan nasional. Ini karena pajak sangat berguna untuk pembiayaan pembangunan negara.  

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menjelaskan bahwa isu itu merupakan bentuk salah kaprah pemberitaan di media bahwa uang pajak diambil pegawai pajak. Secara sistem semua pembayaran pajak langsung masuk ke bank dan diadministrasikan ke kas negara. Pegawai pajak tidak akan bisa mengeluarkan uang pajak ini dari bank. Jadi, tidak pernah ada uang pembayaran pajak yang masuk ke kas negara dan dikorupsi oleh pegawai pajak.

Selaku institusi yang mengemban amanat pemungutan pajak berdasarkan Undang-Undang, Ditjen Pajak  memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administrasi berupa denda. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas dan tidak memberi toleransi kepada wajib pajak yang menunda pembayaran pajak.

Mantan Komandan Pasukan Khusus (Kopassus) ini setuju dengan sanski tersebut. “Ya setuju harus ada punishment dan reward. Punishment kepada para pengemplang pajak dan pegawai pajak yang korup dengan pemberian hukuman. Sementara itu, reward diberikan bagi pegawai pajak teladan,” lanjutnya.

Ke depannya, Nyoman menyarankan kepada pihak-pihak yang menyerukan boikot pajak untuk memikirkan kembali usulan tersebut. “Usulan ini harus dipikirkan kembalilah, jangan emosional,” ujarnya. (adv)

sumber : Ditje Pajak
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement