Rabu 21 Nov 2012 23:47 WIB

17 Provinsi Telah Menetapkan Upah Minimum Provinsi

Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para Gubernur beserta  Dewan Pengupahan Daerah (Depeda)  agar mempercepat pembahasan dan penetapan Upah Minimum Provinsi  (UMP) tahun 2013 di daerahnya masing-masing.“Pembahasan dan penetapan upah minimum tahun depan, diharapkan dapat dipercepat, sehingga tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,'' kata Menakertrans Muhaimin Iskandar, Rabu (21/11).            

Berdasarkan data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, sampai dengan tanggal 21 November 2012, terdapat 17 Provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2013.  17 Provinsi yang tercatat sudah menetapkan UMP 2013 adalah Nanggore Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka-Belitung, Bengkulu, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jakarta, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) Sulawesi Selatan dan  Papua.            

Dalam hal ini Jawa Tengah dan DI Yogyakarta telah memutuskan untuk tidak menetapkan UMP, Tapi kedua gubernurnya telah menandatangani SK penetapan upah minimum Kabupaten/Kota sebanyak jumlah kota dan kabupaten yang ada di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta.            

Dijelaskan Muhaimin idealnya berdasarkan Kepmen 226/Men/2000 maka UMP ditetapkan oleh gubernur selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum masa berlakunya upah minimum provinsi.  Sedangkan UM kabupaten / kota ditetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum masa berlakunya upah minimum kabupaten/kota yaitu pada 1 Januari tahun depan.“ Kita terus mendorong percepatan penetapan upah minimum ini. Apabila diperlukan kita akan terjunkan tim pendamping atau tim konsultan dari Kemnakertrans ke provinsi-provinsi  yang belum menetapkan UMP,'' kata Muhaimin.               

Muhaimin menjelaskan penetapan Upah minimum nantinya  tidak hanya perpatokan pada nilai KHL seusai dengan Permenakertrans No. 13 tahun 2012,  melainkan ada variable lainnya sebagai patokan yaitu produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).            

Pertimbangan lainnya, tambah Muhaimin adalah peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh, produktivitas makro dan pertumbuhan daerah dan nasional. Bahkan faktor inflasi dan insentif perumahan dan transportasi bagi pekerja pun dapat dipertimbangkan dengan matang sehingga upah pekerja dapat naik secara signifikan. (adv)

sumber : Kemenakertrans
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement