Rabu 21 Nov 2012 21:09 WIB

Dirut Merpati Dituding Berbohong Soal Pemerasan BUMN

Merpati Air
Foto: Antara
Merpati Air

REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta -- Dirut PT Merpati, Rudy Setyo Purnomo dituding memberikan keterangan bohong terkait pemerasan terhadap direksi BUMN oleh oknum anggota DPR.

Tak pelak, pernyataan Rudy yang menjadi sumber teriakan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, tampaknya akan bermuara di jalur hukum.

Pernyataan itu disampaikan praktisi hukum Image Law Firm Junaidi melalui siaran persnya kepada wartawan, Rabu (21/11). Dosen mata kuliah Hukum Acara Pidana di Universitas Djuanda Bogor itu mencermati seksama upaya hukum yang ditempuh mantan Dirut Merpati, R Sardjono Jhony yang melaporkan Rudy ke SPK Polda Metro Jaya, terkait fitnah dan pencemaraan nama baik.

Jhony mengatakan laporan itu terkait pertemuan pada 29 Oktober 2012 di kantor PT Merpati Nusantara di Jalan Angkasa Blok B2 Kemayoran, Jakarta Pusat.

"Dalam pertemuan itu, terlapor di hadapan 30-an orang karyawan PT Merpati ada menyampaikan jika saya sebagai Dirut lama menjanjikan uang Rp 18 Milyar kepada DPR dan telah membayar lima milyar rupiah," ujarnya usai membuat laporan di SPK Polda Metro Jaya, Jumat (2/11).

Selama menjadi Dirut PT Merpati, Jhony mengaku sama sekali tidak pernah diminta maupun meminta ataupun menyerahkan uang ke siapapun, termasuk kepada anggota DPR. Menurut Jhony, perkataan dari terlapor adalah fitnah dan sama sekali tidak benar.

Dengan jumlah saksi yang cukup banyak, menurut Jhony pernyataan Dirut PT Merpati akan menjadi mudah dibuktikan. "Kalaupun saksi yang banyak itu atau bahkan si terlapor sampai bisa mengingkari pernyataannya, maka kemungkinan besar muara dari LP Jhony seharusnya bisa dikembangkan Polisi untuk menyentuh Dahlan Iskan," sebut dia.

"Bahkan menyidiknya sebagai tersangka, karena pernyataan pemerasan itu sudah patut diduga termasuk kategori melawan pasal 310 dan 311 KUHP. Soalnya sudah merujuk pada suatu kejadian tertentu dan sudah menyentuh subjek hukum tertentu,” paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement