Rabu 21 Nov 2012 17:54 WIB

Seluruh Anggota Brimob Ditarik ke Mabes Polri, Ada Apa?

Sejumlah personil Brimob, Polri.
Foto: Antara/Sahrul Manda Tikupadang
Sejumlah personil Brimob, Polri.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG---Seluruh anggota Brimob yang berjaga di Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan, sudah kembali ke markas Mabes Polri setelah melakukan pengamanan sekitar tiga minggu akibat konflik horizontal.

"Malam ini dijadwalkan dikembalikan ke Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih di Bandarlampung, Rabu.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah anggota Brimob Mabes Polri, pada siang hari mereka berpamitan dengan warga Desa Balinuraga.

Kepulangan mereka diiringi rasa haru dari masyarakat setempat. Made (27) warga Desa Balinuraga, mengaku merasa kehilangan dengan kepergian aparat Brimob Mabes Polri dari desa tersebut.

Salah satu anggota Brimob memberi selembaran uang kepadanya, namun ia menolaknya seraya mengucapkan terima kasih. Pemandangan tersebut seolah menunjukkan bahwa aparat kepolisian merasa memiliki ikatan emosional yang baik terhadap keluarga korban.

"Saya merasa kehilangan atas kepergian bapak-bapak polisi ini, kurang lebih dua minggu mereka menemani dan menjaga rumah-rumah kami saat kami mengungsi," ujarnya.

Made merupakan salah satu korban kerusuhan yang melibatkan dua kampung di Kecamatan Way Panji, Lampung Selatan.

Kondisi rumahnya masih dalam keadaan rusak berat, hanya saja puing-puing kehancuran rumahnya sudah dibersihkan secara gotong-royong oleh aparat keamanan dan warga setempat. "Sekarang saya dan keluarga tinggal di rumah sebelah yang rumahnya tidak terlalu rusak parah," katanya.

Ia tidak mengetahui kapan rumahnya akan kembali dapat dihuni.

Dirjen Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kementerian Sosial RI Syahabuddin dalam sambutan di acara Deklarasi Perdamaian Masyarakat Lampung Selatan Rabu mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Perumahan Rakyat berencana membangun seribu rumah di desa korban kerusuhan sebulan lalu dan sejumlah desa penyangga lainnya di Lampung Selatan.

Program tersebut merupakan amanat UU Nomor 17 Tahun 2009 tentang Penanganan Konflik, yang salah satunya ialah rehabilitasi terhadap bangunan-bangunan yang hancur.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement