Rabu 21 Nov 2012 12:23 WIB

Pelaku Percobaan Pembunuhan Polisi Libatkan Bandar Narkoba

Pembunuhan (ilustrasi).
Foto: Antara
Pembunuhan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,PEKANBARU--Aparat TNI Angkatan Darat Pekanbaru, Riau, menyatakan bandar narkotika yang sempat menjual barang haram itu ke korban percobaan pembunuhan, Briptu Joko, dan para pelaku penganiayanya masih berkeliaran.

"Hasil pemeriksaan tersangka pelaku penganiayaan Briptu Joko dari kalangan oknum TNI, menyebutkan masih ada tersangka lagi yakni bandar narkotikanya. Orang ini yang menjual sabu-sabu oleh korban (Briptu Joko) dan para pelaku penganiayaan," kata Komandan Polisi Militer I/3 Pekanbaru Mayor Donald Siagian di Pekanbaru, Rabu.

Donald sebelumnya pada gelar jumpa pers, Selasa (20/11), di Markas Korem Pekanbaru, mengungkapkan, Briptu Joko sebelum dianiaya atau direncanakan untuk dibunuh oleh para pelaku sempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu bersama para pelaku.

Barang haram itu belakangan diakui para pelaku "pembunuh" Briptu Joko berasal dari seorang bandar narkoba lainnya. "Saat ini bandar narkoba itu masih terus diburu dan dilacak keberadaannya," katanya.

Dikabarkan sebelumnya, pelaku percobaan pembunuhan Briptu Joko berjumlah delapan orang. Satu berinisial ZN merupakan warga sipil, kemudian empat diantaranya, YH, JT, D dan GT merupakan oknum anggota Tentara Naional Indonesia (TNI) AD. Kemudian tiga lagi, YF, ND, dan IR merupakan oknum anggota Polri.

Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Pekanbaru, Kombers (Pol) Adang Ginanjar, juga sempat mengatakan pihaknya tengah memburu beberapa orang yang dicurigai terlibat kasus percobaan pembunuhan Briptu Joko.

Tersangka yang tengah diburunya itu, diakui juga diindikasi terlibat jaringan peredaran narkotika di wilayah Riau termasuk Pekanbaru.

"Terungkapnya dugaan adanya jaringan narkotika pada kasus percobaan pembunuhan Briptu Joko ini merupakan hasil pengembangan kasus dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement