REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mulai menyosialisasikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) No 19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau yang lebih dikenal sebagai Permenakertrans outsourcing.
Permenakertrans ini telah ditetapkan dan ditandatangani oleh Menakertrans Muhaimin Iskandar pada 14 November 2012 dan disahkan Kemeneterian Hukum dan HAM pada tanggal 19 November 2012. Permenakertrans ini pun resmi diberlakukan sejak diundangkan pada 19 November 2012.
Sasaran pertama dari sosialisasi permenakertrans outsourcing ini adalah para Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dari seluruh Provinsi dan kota/kabupaten se- Indonesia. Sosialisasi selanjutkan bakal melibatkan unsure pekerja/buruh, pengusaha dan masyarakat umum." Salah satu pertimbangan diterbitkannya Permenakertrans ini adalah untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan dalam pelaksanaan pemborongan pekerjaan dan penyediaan jasa pekerja/buruh,'' ujar Muhaimin Iskandar di Jakarta pada Rabu ( 21/11).
Muhaimin menjelaskan permenakertrans terdiri dari 6 bab yang dimulai dengan ketentuan umum, pemborongan pekerjaan, penyediaan jasa pekerja/buruh, pengawasan, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. “Dalam Pemenakertrans ini ditegaskan perusahaan pemborong pekerjaan maupun perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus berbadan hukum. Untuk perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh harus berbentuk perseroan terbatas (PT), “kata Muhaimin.
Ia menjelaskan penyerahan sebaglan pelaksanaan pekerjaan melalui pemborongan pekerjaan dapat dilakukan untuk semua jenis pekerjaan yang bersifat penunjang. ''Pelaksanaan pemborongan pekerjaan harus dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama baik manajemen maupun kegiatan pelaksanaan pekerjaan,'' kata Muhaimin.
Dalam pelaksanaannya, kata Muhaimin pemborongan pekerjaa mensyaratkan adanya pembuatan alur proses pelaksanaan pekerjaan oleh asosiasi sektor usaha. ''Perusahaan pemberi pekerjaan melaporkan jenis keglatan yang akan dlborongkan, kepada Instansi di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota,'' kata Muhaimin. (adv)