REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG – Potensi energi panas bumi (geothermal) yang dimiliki Kabupaten Bandung cukup melimpah mencapai sekitar 2.681 megawatt (mW). Sementara yang sudah dimanfaatkan menjadi energi listrik baru mencapai 697 mW atau sekitar 30 persen.
Potensi besar ini, kata Bupati Bandung Dadang M Naser, masyarakat Kabupaten Bandung disosialisasi untuk memahami pengembangan kepanasbumian ini. “Agar tidak terjadi salah pengertian terhadap eksploitasi panas bumi,” kata dia, Rabu (21/11) pagi.
Menurut Dadang, daerah yang wilayahnya memiliki potensi panas bumi selama ini baru menikmati bagian dari Dana Bagi Hasil (DBH) yang jumlahnya relatif sedikit. Ia mengimbau kepada pemerintah pusat atau DPR agar pemerintah daerah kabupaten atau kota yang memiliki potensi panas bumi diberikan payung hukum untuk menguasai sebesar 5 sampai 10 persen saham kepemilikan.
Dia mengatakan, dalam rancangan undang-undang masih dalam proses pembahasan mengenai besarnya kepemilikan tersebut. “Tapi sayang hanya dikenakan terhadap izin baru pengusahaan panas bumi,” tutur dia.
Dengan pemasukan saham 10 persen dari panas bumi, menurutnya pemerintah daerah akan memperoleh pemasukan kas daerah yang cukup besar. Pemasukan ini, lanjut dia, nantinya untuk membangun infrastruktur dan sarana prasarana lainnya.