Rabu 21 Nov 2012 07:56 WIB

Oho! Juru Parkir Malioboro Bakal Miliki Seragam Baru

Kawasan Malioboro
Foto: Antara
Kawasan Malioboro

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Tak lama lagi juru parkir di kawasan Jalan Malioboro, Kota Yogyakarta,  memiliki seragam baru dengan desain yang berbeda dengan seragam juru parkir di lokasi lain.

"Pada akhir pekan pertama atau awal pekan kedua Desember, juru parkir di Malioboro sudah akan mengenakan seragam baru," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Malioboro Syarif Teguh di Yogyakarta, Rabu (21/11).

Syarif berharap, dengan mengenakan seragam baru tersebut para juru parkir dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wisatawan yang mengunjungi Malioboro. Sebelum juru parkir menerima seragam baru, UPT Malioboro akan memberikan pembekalan, dengan harapan mereka bisa lebih santun dalam melayani pengguna jasa, terutama wisatawan.

Berdasarkan peraturan, tarif parkir di tepi jalan umum di Malioboro Rp1.000 untuk sepeda motor, dan juru parkir tidak bisa mengubah tarif tersebut secara sepihak.

"Jika ada juru parkir yang melanggar ketentuan tersebut, maka pengguna jasa bisa melaporkannya langsung ke Pos Pengaduan di UPT Malioboro disertai bukti yang jelas, sehingga juru parkir nakal yang bersangkutan bisa ditindak," katanya.

Selain seragam baru untuk juru parkir, pembenahan Malioboro juga terus dilakukan, yaitu dengan penataan papan reklame toko, penataan pembatas jalur lambat, pemasangan "closed circuit television" (CCTV), serta radio komunitas Malioboro.

"Pada pekan ini, pekerjaan penataan Malioboro tahap kedua yang meliputi penertiban papan reklame toko dan penataan pembatas jalur lambat bisa dilakukan. Konsepnya tetap mengacu pada Malioboro yang ramah bagi pejalan kaki. Diharapkan, sebelum libur panjang akhir tahun sudah selesai," katanya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pekerja Parkir Kota Yogyakarta Ignatius Hanarto mengatakan terdapat 196 juru parkir termasuk pembantu juru parkir di sepanjang Jalan Malioboro.

"Kami selalu meminta mereka menaati peraturan yang ada. Jika pengguna jasa merasa dirugikan, bisa melaporkannya ke pemerintah. Tentunya disertai dengan bukti yang jelas," katanya.

Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga bisa melakukan pengawasan secara rutin agar bisa memberikan efek jera bagi juru parkir yang kerap melanggar ketentuan, seperti mengubah tarif parkir secara sepihak, maupun penggunaan karcis berulang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement