REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Sleman berencana menertibkan bangunan perumahan di kawasan Merapi. Pasalnya, wilayah tersebut merupakan daerah rawan bencana yang tidak mendapat rekomendasi adanya pendirian bangunan.
Kepala Seksi Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Kasiop Satpol PP), Rusdi Rais, mengatakan pihaknya akan mendatangi beberapa perumahan yang dibangun warga di Kecamatan Cangkringan. Pasalnya, karena tidak ada rekomendasi dari pemkab, bangunan tersebut pastinya tidak mempunyai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Menurut laporan warga, banyak bangunan perumahan di sana, karena itu, kami akan melakukan peninjauan terlebih dahulu,” katanya, kemarin.
Sebelumnya, Kepala Dinas Badan Perencanaan Pembangunan Daeah (Bappeda), Intriani Yuditianingsih, mengatakan sebagian kawasan lereng Merapi sudah ditetapkan sebagai daerah rawan bencana. Karena itu, dia menjelaskan, pihaknya tidak merekomendasikan pengembang melakukan pembangunan di wilayah tersebut.
Sekertaris Daerah (Sekda) Pemkab Sleman, Sunartono, mengatakan dengan tersedianya lahan relokasi bagi mereka, seharusnya warga menjadi semakin tentram. Karena, dia menyebutkan, warga tentunya dapat memulai usaha tanpa harus khawatir akan tertimpa kerugian seperti sebelumnya. “Namun, bagi warga yang tidak mau di relokasi, maka mereka juga harus paham dan sadar akan bencana tersebut,” katanya.