Selasa 20 Nov 2012 23:56 WIB

Polri Masih Tunggu Audit BPK tentang Kerugian Proyek Pelat Nomor

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Negara RI masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terkait indikasi adanya kerugian negara dari proyek pengadaan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor (PNKB) pada tahun anggaran 2011 di Korps Lalu Lintas Polri.

"Ini masih dalam proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melihat apakah ada unsur dugaan tindak korupsi pada proyek itu," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memulai penyidikan kasus ini pada awal Oktober lalu. Saat ini, kata Boy, penyidik masih berusaha melengkapi alat bukti termasuk menunggu keterangan audit BPK. "Sedang dicari ini, benar ada tindakan korupsi tidak, yang dapat terlihat dari kerugian negara," katanya.

Begitu juga, dengan indikasi adanya pelanggaran lain seperti unsur perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri oleh pejabat Korlantas.

Sebelumnya, pada 12 November, Boy mengatakan pendanaan dalam proyek ini dilakukan secara bertahap dengan perkiraan senilai Rp 500 miliar, yang berarti lebih besar daripada proyek pengadaan simulator senilai Rp 196,8 miliar.

Kepolisian juga mengatakan pelaku-pelaku dalam pengadaan barang dan jasa ini sama dengan aktor pengadaan simulator yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang diperiksa ini berkait dengan mereka yang terlibat dalam simulator," kata Brigjen Pol Boy.

Sementara itu, KPK menetapkan dua perwira tinggi Kepolisian yakni Irjen Pol Djoko Susilo dan Brigjen Pol Didik Purnomo sebagai tersangka dalam kasus simulator.

Menyinggung penetapan tersangka, Polri menyangkal telah mencantumkan tersangka pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dilayangkan ke Kejaksaan Agung. "Justru itu yang dicari, nanti apa yang diperiksa itu untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum," kata dia.

Senada dengan Boy, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Sutarman berkali-kali menyebutkan pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini adalah aktor yang berada di pengadaan simulator.

"Kan pelakunya itu-itu juga, penyelenggara pengadaannya di Korlantas kan itu-itu juga," kata dia seusai menghadiri HUT ke-67 Brimob di Depok.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement