REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2012 Tentang Retribusi Daerah Terminal sebagai blunder. Justru, angkutan umum seharusnya dibebaskan dari berbagai pungutan dan malah diberikan kemudahan.
"Dengan retribusi seribu rupiah untuk sekali masuk, itu sangat mengganggu finansial dari angkutan. Jadi menurut saya harusnya angkutan umum tidak dibenani retribusi," katanya ketika dihubungi Selasa (20/11).
Apalagi, lanjutnya, saat ini para sopir angkutan sudah terganggu dengan jumlah penumpang yang semakin hari terus menurun karena peningkatan penggunaan sepeda motor. Ia pun menilai, langkah para sopir yang melakukan demonstrasi dan aksi mogok di gedung Balai Kota DKI Jakarta sebagai hal yang wajar.
"Legislative harus meninjau ulang ketentuan itu. Karena ini bukan hanya semata demo, tapi kebijakan yang berpihak kepada angkutan umum dengan cara mengurangi pungutan kepada mereka. Harusnya diberikan bantuan untuk melakukan pembenahan pelayanan," papar Tulus.
Antara lain, jelas dia, adanya peningkatan kualitas di terminal. Misalnya saja, pembebasan terminal dari pedagang kaki lima dan juga preman yang mengganggu para sopir.